27.7 C
Tarakan
Saturday, September 23, 2023

Malam Takbiran, Polisi Sita 16 Knalpot Racing

MALINAU – Jauh-jauh hari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Malinau mengingatkan agar para pengendara kendaraan bermotor menaati aturan lalu lintas saat malam takbiran Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah.

Namun, masih saja ada pengendara yang tak mengindahkan peringatan tersebut. Selasa malam (4/6), usai pawai takbiran, sekira pukul 11 malam, aparat Polres Malinau menggelar razia di depan Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Kota dan ada puluhan pengendara terjaring razia.

“Tilang ada 34, dengan rincian knalpot racing ada 16 pengendara, tidak ada kaca spion dan ban kecil 9 pengendara dan tidak pakai helm semua (pengendara dan yang ddibonceng ada 9,” sebut Kapolres Malinau AKBP Bestari H. Harahap, SIK, MT melalui Kasatlantas Polres Malinau IPTU Yudi Pribadi, SH melalui aplikasi pesan singkat, Kamis (5/6).

Baca Juga :  Bupati Apresiasi Pihak Penyelenggara Karnaval

Saat razia, kata IPTU Yudi, khususnya kendaraan yang menggunakan knalpot racing, pengendara disuruh melepas sendiri knalpotnya dan langsung dihancurkan di tempat. “Pengendaranya sendiri yang melepas (knalpot racing) dan menghancurkannya sendiri,” bebernya.

Itu dilakukan, kata mantan Wakapolsek Malinau Kota ini, agar knalpot racing yang dipakai tidak digunakan lagi oleh mereka. Knalpot racing, lanjutnya, memang dilarang keras. Jadi, tidak hanya saat malam takbiran, tapi di hari-hari lain pun apabila ditemukan di jalan akan ditindak oleh petugasnya. “(Disuruh lepas dan dihancurkan) Biar mereka tidak kembali menggunakan,” tegasnya.

Ketegasan yang pihaknya lakukan semata-mata untuk keselamatan dan kenyamanan bersama, baik pengendara kendaraan bermotor dan pengguna jalan lainnya. “Mari taati aturan berlalu lintas. Gunakan helm, pakai sabuk pengaman, jangan melawan arus,” pesannya. (ags/nri)

Baca Juga :  Resep Udang Saus Padang

MALINAU – Jauh-jauh hari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Malinau mengingatkan agar para pengendara kendaraan bermotor menaati aturan lalu lintas saat malam takbiran Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah.

Namun, masih saja ada pengendara yang tak mengindahkan peringatan tersebut. Selasa malam (4/6), usai pawai takbiran, sekira pukul 11 malam, aparat Polres Malinau menggelar razia di depan Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Kota dan ada puluhan pengendara terjaring razia.

“Tilang ada 34, dengan rincian knalpot racing ada 16 pengendara, tidak ada kaca spion dan ban kecil 9 pengendara dan tidak pakai helm semua (pengendara dan yang ddibonceng ada 9,” sebut Kapolres Malinau AKBP Bestari H. Harahap, SIK, MT melalui Kasatlantas Polres Malinau IPTU Yudi Pribadi, SH melalui aplikasi pesan singkat, Kamis (5/6).

Baca Juga :  Soal Narkotika, Malaysia Dinilai Acuh dan Cuek

Saat razia, kata IPTU Yudi, khususnya kendaraan yang menggunakan knalpot racing, pengendara disuruh melepas sendiri knalpotnya dan langsung dihancurkan di tempat. “Pengendaranya sendiri yang melepas (knalpot racing) dan menghancurkannya sendiri,” bebernya.

Itu dilakukan, kata mantan Wakapolsek Malinau Kota ini, agar knalpot racing yang dipakai tidak digunakan lagi oleh mereka. Knalpot racing, lanjutnya, memang dilarang keras. Jadi, tidak hanya saat malam takbiran, tapi di hari-hari lain pun apabila ditemukan di jalan akan ditindak oleh petugasnya. “(Disuruh lepas dan dihancurkan) Biar mereka tidak kembali menggunakan,” tegasnya.

Ketegasan yang pihaknya lakukan semata-mata untuk keselamatan dan kenyamanan bersama, baik pengendara kendaraan bermotor dan pengguna jalan lainnya. “Mari taati aturan berlalu lintas. Gunakan helm, pakai sabuk pengaman, jangan melawan arus,” pesannya. (ags/nri)

Baca Juga :  Butuh Sirkuit Berlatih

Terpopuler

Artikel Terbaru