TANJUNG SELOR – Pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memasuki hari ketiga pada hari ini, Rabu (3/8).
Parpol yang hadir untuk mendaftar pada hari ketiga ini ada satu, yakni Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).
Parpol ini menilai pendaftaran melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) kali ini jauh lebih meringankan.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan, untuk pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024, parpol harus dipastikan menyerahkan dokumen pendaftaran dan dokumen persyaratan secara lengkap.
“Setelah dokumen kami terima, akan diperiksa bersama-sama oleh tim dari KPU dan tim dari Partai Garuda. Ukurannya hanya satu, yaitu apakah dokumennya sudah lengkap atau belum,” ujar Hasyim usai penutupan pendaftaran hari ketiga sore tadi.
Jika dokumen persyaratan sudah lengkap, maka KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan sudah lengkap dan parpol bersangkutan dinyatakan didaftar.
Jika belum lengkap, maka KPU akan menginformasikan agar segera memenuhi
dokumen dimaksud hingga 14 Agustus 2022 pada pukul 23.59 WIB.
Sementara itu, Anggota KPU RI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, August Mellaz menambahkan, ada dua tantangan yang dihadapi KPU terkait kegiatan pendaftaran parpol. Pertama, soal konfirmasi kehadiran parpol yang telah mengajukan surat, tapi ada perubahan teknis dan harus dijadwalkan ulang.
“Kedua, tantangan pasca pendaftaran, yakni untuk tetap menjaga ritme proses pendaftaran,” sebutnya.
Pada pukul 15.19 WIB, verifikasi administrasi dokumen pendaftaran Partai Garuda dinyatakan selesai dan ditetapkan lengkap serta dinyatakan didaftar.
Hingga saat ini, belum ada parpol lain yang menyampaikan surat untuk mendaftar pada hari keempat besok. (iwk)