MALINAU - Program makan bergizi gratis (MBG) di Kabuapaten Malinau kembali terhenti sejak 12 November 2025.
Mandeknya program ini terjadi hanya satu minggu setelah operasionalnya berjalan kembali, sehingga tujuh sekolah penerima manfaat terpaksa tidak mendapatkan layanan MBG untuk sementara waktu.
Penghentian ini bukan disebabkan oleh kendala teknis dapur atau distribusi, melainkan karena kekosongan tenaga ahli gizi.
Tenaga ahli yang sebelumnya bertugas dikabarkan mengundurkan diri, sehingga operasional dapur MBG tidak dapat dilanjutkan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Francis menjelaskan, bahwa keberadaan ahli gizi merupakan syarat mutlak dalam menjalankan program MBG. Tanpa tenaga tersebut, kualitas dan kelayakan menu tidak dapat diverifikasi sesuai standar gizi yang telah ditetapkan.
“Menurut laporan yang disampaikan kepada kami, penghentian sementara operasional dapur MBG Batu Lidung murni karena ahli gizi MBG mengundurkan diri. Karena persyaratan operasional program harus ada ahli gizi, maka operasional dihentikan sementara sambil membuka kesempatan rekrutmen tenaga ahli yang baru,” jelas Francis kepada Radar Tarakan, Selasa (18/11).
Ia menegaskan bahwa tidak ada masalah lain yang menyebabkan layanan terhenti, dan laporan penghentian kegiatan telah disampaikan kepada Satgas MBG di tingkat kabupaten.
Sementara itu, Kepala SPPG Batu Lidung, Anugrah Jalung menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh siswa, orang tua, dan pihak sekolah atas ketidaknyamanan yang terjadi.
Ia memahami kekecewaan banyak pihak karena program yang sangat dinantikan ini kembali tidak dapat berjalan.
“Penghentian sementara ini dilakukan semata-mata demi menjaga standar gizi dan kesehatan anak-anak. Tanpa tenaga ahli gizi, kami tidak dapat memastikan kualitas serta keamanan pangan yang diberikan,” ujarnya.
Pihak SPPG Batu Lidung memastikan bahwa proses rekrutmen tenaga ahli gizi baru sedang diupayakan secepat mungkin, agar program MBG kembali kepada penerima manfaat. (*/dip/lim)
Editor : Azwar Halim