TANJUNG SELOR – Laporan Iwan Setiawan ke Kadiv Propam Mabes Polri atas dugaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi yang direkayasa telah dicabut. Pemeriksaan yang dilakukan Propam Polda Kaltara berdasarkan delegasi Propam Mabes Polri menunjukan dugaan rekayasa BAP tidak benar.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru menyampaikan, proses pemeriksaan atas laporan Iwan Setiawan ke Mabes Polri sudah dilakukan. Berdasarkan penyampaian dari Propam Polda Kaltara apa yang dilaporkan tidak terbukti.
“Surat dari Propam terkait pemeriksaan, intinya tidak terbukti dan pengadu sudah mencabut aduannya. Itu bahasa dari Propam. Propam menginformasikan. Bukan kewenangan kami juga untuk menyampaikan terbukti atau tidak,” ucap Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, kemarin.
Dijelaskan, untuk laporan yang dilakukan Iwan Setiawan pihaknya tidak bisa menyatakan statusnya dinyatakan gugur atau tidak. Sebab, proses penyidikan di Ditreskrimsus Polda Kaltara sudah selesai. Pemeriksaan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur.
“Tidak ada satupun yang kita langgar. Apalagi sesuai tuduhan Sunarto (pelapor). Penyelidikan kami sudah selesai. Perkara sudah di pengadilan jadi bukan ranah kepolisian lagi,” tuturnya.
Lanjutnya, laporan ke Mabes Polri dicabut pada Senin (15/3). Itu berdasarkan surat yang diterima Dirreskrimsus Polda Kaltara dari Propam pada Selasa (16/3). Untuk itu pihaknya menegaskan, proses persidangan Iwan Setiwan sudah berjalan. Sehingga, tidak berhubungan lagi dengan pihaknya.
“Proses di kami sudah selesai. Mau mereka pra peradilan, melemparkan tuduhan rekayasa BAP dan paraf, itu silakan saja jika memang bisa dibuktikan. Artinya jangan bicara sembarangan semua harus bisa dibuktikan. Jika kita terbukti bersalah, konsekuensi. Tapi kan tidak ada, untuk apa juga (rekayasa)?,” tambahnya.
Ditanya terkait langkah selanjutnya setelah dilaporkan di Propam Polda Kaltara atas dugaan BAP rekayasa yang tidak terbukti apakah pihaknya mengambil langkah hukum. Ia menyampaikan akan melihat ke depannya. “Kita masih pertimbangkan,” singkatnya.
Sementara Penasihat Hukum (PH) Iwan Setiawan, Salahuddin membenarkan laporan kliennya ke Mabes Polri terkait dugaan rekayasa berdasarkan saksi yang merasa tidak pernah ditanyai penyidik. Namun, dalam BAP ditemukan keterangan berbeda dan paraf juga ditemukan tidak sama dengan paraf saksi telah dicabut. “Laporannya kami cabut. Alasannya kami tidak ingin berkepanjangan. Agar tidak ada pihak yang disakiti,” jelasnya.
Ia menegaskan, bahwa saat ini sedang fokus pada perkara yang sedang berjalan. Terkait laporan yang telah dicabut akan dibuktikan diproses pengadilan nantinya.
“Nanti di persidangan saja. Kami tidak mengakui bahwa itu keterangan dia. Memang ada kesalahan, dia (saksi) diperiksa semestinya membaca mungkin karena tergesa-gesa, baru pertama kali jadi saksi, gugup apakah,” jelasnya. (akz/eza)