TANJUNG SELOR – Pemerintah telah mengeluarkan edaran soal penerapan new normal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pusat dan daerah. Seluruh ASN akan memulai tatanan hidup baru di tengah pandemi Covid-19.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Provinsi (Setprov) Kalimantan Utara (Kaltara), Datu Iqro Ramadhan mengatakan, dengan adanya penetapan new normal itu, semua ASN harus melakukan hal yang sebelumnya tidak dilakukan sesuai ketentuan. Di antaranya menggunakan masker, jaga jarak, dan sering cuci tangan pakai sabun.
“Untuk di lingkungan Pemprov Kaltara, new normal ini bisa kita jalankan dengan baik,” ujarnya saat menjadi narasumber pada acara Respons Kaltara di Lantai II Kantor Gubernur Kaltara, Tanjung Selor, Rabu (10/6).
Disebutkannya, pelaksanaan new normal itu dilakukan dengan mengacu pada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor 58 tahun 2020 yang ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat edaran Gubernur Kaltara.
Saat ini, tatanan hidup baru tersebut sudah mulai dijalankan di lingkungan Pemprov Kaltara. Untuk memantau kinerja para ASN guna melakukan evaluasi apakah sudah berjalan dengan baik atau tidak, sudah menjadi tugas dari masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
“Jadi untuk memantau ASN itu dilihat dari isian laporan kinerja yang dilakukan setiap hari melalui aplikasi yang sudah disiapkan. Ini sekalian mengecek efektivitas kinerja. Tapi di kita tidak ada masalah, ASN kita siap menjalankan new normal,” jelasnya.
ASN yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) itu tidak ada perbedaan. Jam kerjanya juga tetap sama. Penilaian kinerja akan dilaksakan secara terus menerus, mulai per hari, per minggu hingga per bulan. “Itukan sudah baku, misalnya eselon II itu sudah tanda tangan integritas dengan gubernur, demikian seterusnya,” tuturnya.
Dalam hal ini, pihaknya juga berharap agar pelayanan kepada masyarakat bisa tetap berjalan efektif. Itu dilakukan dengan pengecekan secara langsung ke lapangan untuk memastikan bahwa pelayanan ke masyarakat itu benar-benar sudah berjalan dengan baik dan lancar. “Pelayanan ini wajib dijalankan. Tidak bisa kita hentikan,” sebutnya.
Untuk yang WFH, itu sudah disiapkan aplikasi khusus untuk absen. Jadi, lokasi ASN yang bersangkutan secara otomatis terdeteksi. Jadi, jika misalnya ada yang di luar daerah, itu akan terpantau melalui aplikasi absensi tersebut.
Untuk mereka yang tidak menaati aturan kepegawaian, tentu akan ada sanksi yang diberikan sesuai tingkat pelanggarannya. Tapi, sekitar 98 persen ASN di lingkungan Pemprov Kaltara sudah siap dan bisa menjalankan tugasnya dengan baik, baik itu yang WFH maupun WFO di tengah pandemi Covid-19. (iwk/eza)