Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Yusril Tegaskan Kasus Dugaan Penyadapan Tak Terkait Makar

F
Penulis: Fijai RT❯
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra

Advertisement

TANJUNG SELOR – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, kasus dugaan penyadapan yang tengah ditangani Bareskrim Polri tidak berkaitan dengan tindak pidana makar. Hingga saat ini, penyidik menggunakan ketentuan pidana terkait penyadapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Yusril mengatakan, sejauh ini belum ditemukan indikasi yang mengarah pada dugaan makar dalam perkara tersebut. Ia menjelaskan, tindak pidana makar memiliki kategori dan pengaturan tersendiri di dalam KUHP.

“Apakah ini ada kaitannya dengan makar? Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal terkait penyadapan, baik di dalam KUHP maupun Undang-Undang ITE. Sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” kata Yusril kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11). kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11).

Advertisement

Ia menjelaskan, KUHP mengatur sejumlah kategori makar, di antarnya makar terhadap Presiden Republik Indonesia, makar terhadap pemerintah serta makar dengan maksud memisahkan sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selain itu, terdapat ketentuan lain mengenai pemberontakan dan tindakan yang berkaitan dengan pihak asing.

“Tetapi, sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana. Jadi, perkara ini semata-mata terkait penyadapan,” tegasnya.

Meski demikian, Yusril menyebut materi yang diduga disadap serta tujuan penyadapan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Karena itu, ia meminta publik menunggu hasil pendalaman yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.

Advertisement

“Materi apa yang disadap dan untuk kepentingan apa penyadapan itu dilakukan masih dalam proses penyidikan. Perkara ini baru berada pada tahap awal pendalaman. Nanti penyidik Mabes Polri yang akan menjelaskan lebih lanjut,” ujarnya.

Yusril menambahkan, tindakan penyadapan yang memenuhi unsur pidana dapat diproses berdasarkan ketentuan KUHP maupun UU ITE. Menurutnya, penyidik telah memiliki alasan untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, ia menegaskan proses penegakan hukum harus tetap berjalan dengan menghormati hak-hak para tersangka. Hak untuk memperoleh pendampingan penasihat hukum maupun mengajukan praperadilan, kata dia, tetap harus dijamin.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan tegas. Tetapi, hak-hak hukum para tersangka tetap harus dipenuhi, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum dan mengajukan praperadilan sesuai ketentuan KUHAP,” pungkasnya. (jai)

Advertisement

Artikel Terkait

Presiden Terima Laporan Dugaan Penyadapan, Yusril : Ini Merugikan Negara

Presiden Terima Laporan Dugaan Penyadapan, Yusril : Ini Merugikan Negara

TANJUNG SELOR – Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan terkait dugaan penyadapan terhadap dirinya dan sejumlah pejabat negara. Akt

Ditahan di Rutan Mabes Polri, Tiga Jenderal Dijerat Pasal Berlapis

Ditahan di Rutan Mabes Polri, Tiga Jenderal Dijerat Pasal Berlapis

TANJUNG SELOR – Bareskrim Polri menahan tiga jenderal polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal

Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden

Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden

TANJUNG SELOR – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telep

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer