
TANJUNG SELOR - Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2026 telah disetujui bersama legislatif dan eksekutif. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Denny Harianto mengatakan, saat ini proses Perubahan APBD tersebut sudah masuk pada tahap evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
"Jadi ada waktu 15 hari kerja (untuk evaluasi di Kemendagri). Kita tunggu saja apa hasil evaluasi dari sana," ujar Sekprov Denny kepada Radar Tarakan beberapa waktu lalu.
Jika ada poin dari Perubahan APBD tersebut yang dilakukan evaluasi, tentu pihaknya akan segera melakukan tindakan lanjut, yang mana sesuai ketentuan akan ada waktu 7 hari untuk melakukan penyempurnaan.
"Setelah disempurnakan, maka selanjutnya kita usulkan untuk mendapatkan noreg (nomor registrasi), kemudian perubahan tersebut kita perda-kan. Setelah itu kita sudah bisa laksanakan," jelasnya.
Sekprov Denny mengaku bahwa sejauh ini belum ada informasi mengenai catatan dari Kemendagri terhadap Perubahan APBD 2026 tersebut.
Kendati demikian, pihaknya tetap masih menunggu seperti apa hasilnya nanti. Pastinya saat ini dokumen tersebit sedang berproses untuk tahap evaluasi di Kemendagri.
"Insha Allah apa yang kita susun sudah aman. Tapi apapun bentuk evaluasinya nanti, pasti akan kita patuhi. Intinya, bagaiaman APBD kita dapat betul-betul menunjukkan ada kinerja pemerintah dan berkualitas secara belanja," pungkasnya. (iwk)



