PRIA berinisal AH (26), terlibat kasus penipuan dengan modus menjanjikan korban sebagai icon model di AION Mall Sentul Bogor, Jawa Barat. Dari kedok penipuannya ia berhasil meraup uang korban hingga puluhan juta.
Saat ini perkaranya sudah memasuki sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Selama sidang digelar ia hanya bisa pasrah karena kedok penipuannya terbongkar habis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Soraya mengatakan, atas aksi penipuannya terdakwa dituntut pidana penjara karena sudah merugikan orang lain. “Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,” jelasnya.
Penipuan termasuk dalam tindak pidana yang melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kata Soraya, dari aksinya ini terdakwa telah merugikan korban sebesar Rp 54 juta.
Modusnya sendiri, AH dengan kelihaiannya dalam merayu dan membujuk orang tua korban, terdakwa pada Juni 2023 menjanjikan anak korban sebagai model.
Korban, Mellyana, kala itu mengira tawaran kepada anaknya sebagai aktor dan model dalam event besar tersebut sungguhan. Sebab, AH mengaku sebagai pihak pengelola event UMKM di Bogor Jawa Barat.
Mellyana, orang tua korban langsung menerima tawaran dari terdakwa. Setelah berhasil menjalankan modusnya, AH meminta tebusan dana untuk menyukseskan kegiataan tersebut.
Mellyana, langsung mengirimkan melalui transfer sebanyak dua kali secara bertahap. Transaksi pertama dan kedua semua ditransfer ke terdakwa, masing-masing nominal Rp 27 juta. Totalnya Rp 54 juta.
Sejak awal Juni sampai September 2023 korban yang menanti kejelasan terkait event tersebut, tidak pernah dihubungi. Merasa tertipu akhirnya ia pun melaporkan aksi penipuan ini kepada pihak kepolisian. Pelaku pun diamankan dan dijebloskan ke penjara. (ms/jnr)
Editor : Azwar Halim