TARAKAN – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dibekuk oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan di Sangatta, Kalimantan Timur pada Senin (20/2). Kedua pelaku yang berinsial NT (23) dan ST (19) rencananya akan melarikan diri ke Batam, setelah melakukan aksi pencurian di Jalan Aki Balak RT 58, Tarakan Barat pada Minggu (19/2) lalu. Dari aksi kedua pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp 950 juta.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Khomaini mengatakan, pelaku datang ke Tarakan dari Sumatera Utara (Sumut) sekitar sebulan yang lalu. Kedua pelaku ke Tarakan usai dipanggil korban dan akan dipekerjakan di Tarakan.
“Jadi antara kedua pelaku dan korban ini memiliki hubungan pertemanan. Kedua pelaku ini pun bekerja dengan korban dan tinggal di rumah korban,” katanya, kemarin (22/2).
Dari kronologis kejadian yang didapatkan pihaknya kepolisian, kedua pelaku beraksi di rumah korban dengan membobol lemari. Korban mengakui bahwa ia tidur pada pukul 10.00 Wita dan bangun pada pukul 14.00 Wita. Saat bangun, korban sudah mendapati lemari miliknya sudah dibobol. Sejumlah uang dan barang berharga lainnya sudah tidak ada di dalam lemari.
“Korban kemudian mencari kedua pelaku dan menyuruh temannya mencari ke Pelabuhan SDF (Tengkayu I). Namun kedua pelaku sudah tidak ada dan hanya ada motor milik korban yang ditinggalkan di Pelabuhan SDF,” jelas Khomaini.
Ia menambahkan, motor tersebut diduga digunakan oleh kedua pelaku untuk melarikan diri. Pelaku pun didapati melarikan diri ke Kabupaten Bulungan, dengan menggunakan speedboat. Korban pun dengan cepat membuat laporan ke Polres Tarakan. Dari laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku akan melarikan diri ke Balikpapan.
“Kami kemudian berkoordinasi ke Satreskrim Polres Kutai Timur untuk mengidentifikasi siapa yang berangkat dari Bulungan menuju Kaltim,” imbuh Kasat.
Baca berita selengkapnya di Koran Radar Tarakan atau berlangganan melalui Aplikasi Radar Tarakan yang bisa di download di :