27.7 C
Tarakan
Wednesday, June 7, 2023

Mantan Kepsek Diminta Kembalikan Rp 209 Juta

NUNUKAN – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menuntut ES, mantan kepala sekolah (kepsek) salah satu SD di Kecamatan Sebuku, yang diduga korupsi dana BOS, dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan.

Itu diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) pada Kejari Nunukan, Amrizal R Riza. JPU menuntut terdakwa ES atas Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dengan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga :  Putusan Banding, Mantan Wakil Wali Kota Tarakan Divonis Bebas

Subsider Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Ya, jadi tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000 subsider 3 bulan penjara,” jelas Amrizal.

ES hanya menundukkan kepala saat JPU menuntut dirinya dengan pidana penjara 1 tahun 10 bulan tersebut.

Di sisi lain, uang pengganti sebesar Rp 209.086.733, jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Bila tidak punya harta benda, maka terdakwa dipidana dengan penjara selama 11 bulan.

Baca Juga :  Korban Kebakaran di Desa Sei Pancang, Sebatik Lebih Memilih Rumah Bantuan

Baca berita selengkapnya di Koran Radar Tarakan atau berlangganan melalui Aplikasi Radar Tarakan yang bisa di download di :

NUNUKAN – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menuntut ES, mantan kepala sekolah (kepsek) salah satu SD di Kecamatan Sebuku, yang diduga korupsi dana BOS, dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan.

Itu diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) pada Kejari Nunukan, Amrizal R Riza. JPU menuntut terdakwa ES atas Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dengan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga :  Putusan Banding, Mantan Wakil Wali Kota Tarakan Divonis Bebas

Subsider Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Ya, jadi tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000 subsider 3 bulan penjara,” jelas Amrizal.

ES hanya menundukkan kepala saat JPU menuntut dirinya dengan pidana penjara 1 tahun 10 bulan tersebut.

Di sisi lain, uang pengganti sebesar Rp 209.086.733, jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Bila tidak punya harta benda, maka terdakwa dipidana dengan penjara selama 11 bulan.

Baca Juga :  Belasan Kasus Kriminal di Nunukan, Paling Menonjol Narkoba22

Baca berita selengkapnya di Koran Radar Tarakan atau berlangganan melalui Aplikasi Radar Tarakan yang bisa di download di :

Most Read

Artikel Terbaru