NUNUKAN – Setelahnya berhasil menangkap EZ (43) operator ekskavator pelaku pembunuhan rekan kerjanya di PT Bulungan Hijau Perkasa (BHP) di Desa Sajau, Kecamatan Sebuku, Polres Nunukan akhirnya merilis perkara tersebut lewat konferensi pers, Senin (17/4). Sakit hati lantarakan masalah pekerjaan, menjadi motif EZ tega melakukan perbuatan menghilangkan nyawa seseorang.
Itu dipastikan, Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia kepada sejumlah awak media. “Pengakuannya sakit hati dan dendam lama masalah pekerjaan,” ujar Taufik kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (17/4).
Taufik menerangkan, kejadian bermula dari cekcok antara pelaku EZ dengan NM di tempat loading tandan kosong (tankos) kelapa sawit PT BHP.
Perintah NM yang meminta pelaku untuk loading kernel sawit, tidak diindahkan. Cekcok pun terjadi, sampai akhirnya, tersangka mengayunkan bucket ekskavator ke tubuh NM hingga membuatnya terpental, dan mengalami luka ringan.
Saat bersamaan, korban Agus Purba yang melihat kejadian tersebut, mencoba datang untuk melerai. Korban berusaha mendekat guna membujuk dan meredakan emosi EZ.
Namun, saat naik ke ekskavator, pelaku tiba-tiba mengayunkan bucket dan membuat korban terjatuh. Melihat situasi semakin tidak kondusif, korban berusaha lari menjauh. Tapi, baru sekitar empat meter, dia kembali jatuh. Saat itulah tersangka menjatuhkan bucket ke tubuh korban sampai tersangkut di sela-sela garpu bucket, dan kembali menggencet tubuh korban sampai tewas di tempat. “Jadi pelaku ini menggencet menggunakan bucket ekskavator sebanyak 2 kali. Ketika pelaku mengangkat bucket ekskavator, tubuh korban ternyata masih tertempel di kuku bucket ekskavator, dan setelah di ketinggian 1 meter terlepas, hingga membuat tubuh korban jatuh ke tanah dalam keadaan terlentang tidak bergerak dan meninggal di tempat,” jelas Taufik.
Atas perbuatannya, pelaku EZ disangkakan Pasal 338 KUH Pidana dan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 3 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 Tahun.
Baca berita selengkapnya di Koran Radar Tarakan atau berlangganan melalui Aplikasi Radar Tarakan yang bisa di download di :