26.7 C
Tarakan
Friday, March 24, 2023

Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Ratusan Juta

TARAKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan melakukan pemusnahan barang hasil penindakan. Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil DJBC Kalbagtim Kusuma, Santi Wahyuningsih berlangsung Kamis (16/3).

Ada pun hasil barang hasil penindakan yang dimusnahkan yaitu pakaian bekas, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) serta rokok ilegal. Semuanya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kanwil DJBC Kalbagtim, Kusuma Santi Wahyuningsih mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai atas pengelolaan barang-barang ilegal dan berbahaya bagi masyarakat. “Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Tarakan sejak tahun 2021 hingga Februari 2023 yang telah berstatus menjadi barang yang menjadi barang milik negara (BMN) dan telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan untuk dimusnahkan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Baru Bebas dari Lapas, Pria Ini Nekat Mencuri

Lebih rinci Kusuma menyebutkan, adapun jumlah barang yang dimusnahkan yakni sebanyak 124.767 batang rokok ilegal, 17 bal pakaian bekas, dan 1.154,7 liter MMEA. Dari semua barang penindakan tersebut memiliki nilai Rp 273.440.580 dan nilai perpajakan dan cukai yang belum terbayar sebesar Rp 91.815.130.

Didapati untuk 50,77 liter MMEA yang dimusnahkan kali ini merupakan bagian dari penyelesaian atas penyerahan kasus dari Kodim 0907/Tarakan. “Kasus tersebut diselesaikan sesuai Undang-undang Nomor (UU) 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dimana pelanggar Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, Pasal 58 UU Cukai dapat tidak dilakukan penyidikan jika yang bersangkutan membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” sebutnya.

Baca Juga :  Satu Rumah Ludes, Penyebabnya Diduga Korsleting Listrik

Baca berita selengkapnya di Koran Radar Tarakan atau berlangganan melalui Aplikasi Radar Tarakan yang bisa di download di :

TARAKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan melakukan pemusnahan barang hasil penindakan. Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil DJBC Kalbagtim Kusuma, Santi Wahyuningsih berlangsung Kamis (16/3).

Ada pun hasil barang hasil penindakan yang dimusnahkan yaitu pakaian bekas, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) serta rokok ilegal. Semuanya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kanwil DJBC Kalbagtim, Kusuma Santi Wahyuningsih mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai atas pengelolaan barang-barang ilegal dan berbahaya bagi masyarakat. “Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Tarakan sejak tahun 2021 hingga Februari 2023 yang telah berstatus menjadi barang yang menjadi barang milik negara (BMN) dan telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan untuk dimusnahkan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Baru Bebas dari Lapas, Pria Ini Nekat Mencuri

Lebih rinci Kusuma menyebutkan, adapun jumlah barang yang dimusnahkan yakni sebanyak 124.767 batang rokok ilegal, 17 bal pakaian bekas, dan 1.154,7 liter MMEA. Dari semua barang penindakan tersebut memiliki nilai Rp 273.440.580 dan nilai perpajakan dan cukai yang belum terbayar sebesar Rp 91.815.130.

Didapati untuk 50,77 liter MMEA yang dimusnahkan kali ini merupakan bagian dari penyelesaian atas penyerahan kasus dari Kodim 0907/Tarakan. “Kasus tersebut diselesaikan sesuai Undang-undang Nomor (UU) 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dimana pelanggar Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, Pasal 58 UU Cukai dapat tidak dilakukan penyidikan jika yang bersangkutan membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” sebutnya.

Baca Juga :  Penasihat Hukum Pastikan HSB Kooperatif

Baca berita selengkapnya di Koran Radar Tarakan atau berlangganan melalui Aplikasi Radar Tarakan yang bisa di download di :

Most Read

Artikel Terbaru