TARAKAN- Penyidik Satreskrim Polres Tarakan menetapkan 3 orang tersangka terhadap perkara dugaan prostitusi yang terjadi di Hotel dan Spa di Jalan Kusuma Bangsa. Ketiganya tersangka berinisial IW, AD dan TH. Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengatakan, setelah dilakukan penggrebekan di Hotel dan Spa Jaguar pada Rabu (15/2) lalu, pihaknya melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi.
“Kita sudah menetapkan tersangka. Kita mengamankan cukup banyak saksi untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Diakui Kapolres, dari sejumlah tersangka yang sudah ditetapkan, memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang berperan sebagai pengelola yaitu IW. Sementara penerima uang sementara yaitu AD dan TH. Untuk barang bukti dalam perkara tersebut yaitu buku catatan yang berkaitan dengan hutang para terapis dan rekapan penerimaan uang dari tamu. Untuk uang yang diamankan sebesar Rp 1 juta rupiah.
“Ada juga barang bukti alat kontrasepsi yang diamankan,” sebut Ronaldo. (zar)