TANJUNG SELOR – Penyelundupan sabu seberat 492,092 gram dan 5,93 gram dengan modus pengiriman paket melalui jasa jasa ekspedisi berhasil digagalkan Ditnarkoba Polda. Hal itu disampaikan dalam kegiatan press release, Rabu (15/3).
Dirnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Agus Yulianto Agus Yulianto melalui Kabag Binopsnal, Kompol Suwandi mengatakan, kemarin (15/3), barang bukti sabu yang dimusnahkan seberat 542,89 gram dari enam orang tersangka. Dua orang diamankan di Tarakan dan tiga orang di Bulungan pada Januari-Februari. “Satu orang tersangka berinisial R kita amankan di Palangkaraya,” kata Suwandi kepada Radar Kaltara, Rabu (15/3).
Tersangka, sambung Suwandi, diamankan berdasarkan hasil pengembangan. Oleh yang bersangkutan, sabu dikirim melalui jasa ekspedisi. “Tersangka ini hanya bertugas sebagai kurir. Jadi, disana (Palangkaraya) sudah ada yang mengambil,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka R ini seberat 492,092 gram dan 5,93 gram. “Jadi, ada dua plastik sabu yang kita amankan dan sabu itu dikirim menggunakan jasa ekspedisi di Tarakan dikirim ke Palangkaraya,” bebernya.
Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut dikirim bersamaan dengan sparepart mobil. Diperkirakan, R ini sudah beberapa kali mengirim barang haram tersebut. “Iya, ini salah satu upaya tersangka untuk mengelabuhi petugas ekspedisi juga,” ujarnya.
Baca berita selengkapnya di Koran Radar Tarakan atau berlangganan melalui Aplikasi Radar Tarakan yang bisa di download di :