NUNUKAN – Barang ilegal berupa kosmetik dan balpres dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan. Tak tanggung-tanggung nilai potensi kerugian negara dari barang ilegal yang dimusnahkan Rp 562 juta.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur, Kusuma Santi Wahyuningsih menyampaikan pemusnahan barang milik negara eks barang hasil tegahan yang dilakukan KPPBC Nunukan merupakan hasil sinergi bersama Polres Nunukan, Lanal Nunukan, Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 621/Manuntung, Kodim 0911/Nunukan periode 2022 hingga Januari 2023.
Persetujuan pemusnahan berasal dari Menteri Keuangan berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan Nomor: S-09/MK.6/KNL.1303/2023, S-10/MK.6/KNL.1303/2023 dan S-11/MK.6/KNL.1303/2023 tertanggal 13 Maret 2023.
“Barang-barang yang akan dimusnahkan tersebut berupa kosmetik dengan berbagai merek dan jenis yang diimpor tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki izin BPOM sebanyak 27.654 pcs,” ucap Kusuma Santi Wahyuningsih saat memimpin pemusnahan di KPPBC Nunukan, Rabu (15/3).
Dijelaskan, selain kosmetik ilegal, balpres yang berisi pakaian bekas dan sepatu bekas sebanyak 48 koli atau karung juga dimusnahkan. Balpres yang diamankan diperkirakan nilainya mencapai Rp 1.486.965.750.
Baca berita selengkapnya di Koran Radar Tarakan atau berlangganan melalui Aplikasi Radar Tarakan yang bisa di download di :