30.7 C
Tarakan
Friday, March 24, 2023

Ini Peran Dua Karyawan JNE yang Ditetapkan Tersangka Kosmetik Ilegal

TARAKAN – Penyelundupan kosmetik ilegal via jasa pengiriman kembali diungkap kepolisian. Pada 24 Februari lalu, Direktorat Polairud Polda Kaltara menindaklanjuti sebuah informasi dengan penyelidikan, mengenai dugaan keterlibatan karyawan salah satu jasa pengiriman. Adalah AG di Tarakan dan R di Sebatik.

Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan mengatakan, kedua karyawan JNE tersebut ditetapkan tersangka, setelah didapati ikut membantu dalam meloloskan kosmetik ilegal, yang akan dikirim ke luar Kaltara. “Pengungkapan ini kita lakukan saat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket dari Sebatik menuju Tarakan, melalui Pelabuhan Tengkayu I,” ungkapnya, Senin (13/3).

Dari pengungkapan itu, kepolisian mendapati 11 koli paket berisi kosmetik ilegal. Meski sudah menetapkan dua tersangka, pengembangan masih berlanjut. “Para pelaku mendapatkan untung Rp 18 ribu per kilogram,” tuturnya.

Baca Juga :  Soal Razia Prostitusi, Dinsos No Comment

Dilanjutkan Bambang, saat penyelidikan didapati kosmetik ilegal tersebut diangkat dari sebuah speedboat ke dalam mobil box milik JNE. Saat itu pihak kepolisian terus mengikuti mobil tersebut. Ternyata barang tersebut dibawa ke Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah. “Anggota kita kemudian melakukan pemeriksaan dan ditemukan ada beberapa karung yang diduga berisi kosmetik ilegal merek Briliant Skin. Selanjutnya mobil tersebut dibawa ke Kantor Ditpolairud dan dibuka serta disaksikan oleh karyawan JNE juga. Terdapat 11 koli dengam berat 300 kg,” bebernya.

Dari hasil penyidikan, didapati kedua tersangka sering berkomunikasi terkait kosmetik ilegal yang dikirim agar bisa sampai ke tempat tujuan. Kemudian pihak kepolisian juga menetapkan wanita berinisial S dalam daftar pencarian orang (DPO). Diduga merupakan penjual dari kosmetik ilegal ini. “Diduga para pelaku sudah beraksi sejak tahun 2022 lalu. Jadi dari Sebatik barang ini dikirim ke Tarakan. Nanti dari Tarakan baru dikirim lagi ke daerah lainnya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Tiga Terdakwa Sabu 47 Kg Dituntut Hukuman Mati

Baca berita selengkapnya di Koran Radar Tarakan atau berlangganan melalui Aplikasi Radar Tarakan yang bisa di download di :

TARAKAN – Penyelundupan kosmetik ilegal via jasa pengiriman kembali diungkap kepolisian. Pada 24 Februari lalu, Direktorat Polairud Polda Kaltara menindaklanjuti sebuah informasi dengan penyelidikan, mengenai dugaan keterlibatan karyawan salah satu jasa pengiriman. Adalah AG di Tarakan dan R di Sebatik.

Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan mengatakan, kedua karyawan JNE tersebut ditetapkan tersangka, setelah didapati ikut membantu dalam meloloskan kosmetik ilegal, yang akan dikirim ke luar Kaltara. “Pengungkapan ini kita lakukan saat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket dari Sebatik menuju Tarakan, melalui Pelabuhan Tengkayu I,” ungkapnya, Senin (13/3).

Dari pengungkapan itu, kepolisian mendapati 11 koli paket berisi kosmetik ilegal. Meski sudah menetapkan dua tersangka, pengembangan masih berlanjut. “Para pelaku mendapatkan untung Rp 18 ribu per kilogram,” tuturnya.

Baca Juga :  Pengamat Nilai Pembuat Video Potensi Terjerat Hukum

Dilanjutkan Bambang, saat penyelidikan didapati kosmetik ilegal tersebut diangkat dari sebuah speedboat ke dalam mobil box milik JNE. Saat itu pihak kepolisian terus mengikuti mobil tersebut. Ternyata barang tersebut dibawa ke Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah. “Anggota kita kemudian melakukan pemeriksaan dan ditemukan ada beberapa karung yang diduga berisi kosmetik ilegal merek Briliant Skin. Selanjutnya mobil tersebut dibawa ke Kantor Ditpolairud dan dibuka serta disaksikan oleh karyawan JNE juga. Terdapat 11 koli dengam berat 300 kg,” bebernya.

Dari hasil penyidikan, didapati kedua tersangka sering berkomunikasi terkait kosmetik ilegal yang dikirim agar bisa sampai ke tempat tujuan. Kemudian pihak kepolisian juga menetapkan wanita berinisial S dalam daftar pencarian orang (DPO). Diduga merupakan penjual dari kosmetik ilegal ini. “Diduga para pelaku sudah beraksi sejak tahun 2022 lalu. Jadi dari Sebatik barang ini dikirim ke Tarakan. Nanti dari Tarakan baru dikirim lagi ke daerah lainnya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Baru 1.700 Honorer yang Terinput 

Baca berita selengkapnya di Koran Radar Tarakan atau berlangganan melalui Aplikasi Radar Tarakan yang bisa di download di :

Most Read

Artikel Terbaru