NUNUKAN – Masing-masing terdakwa kasus sabu seberat 47 kilogram (kg) akhirnya divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Senin (13/3). Dari tiga terdakwa, dua divonis pidana mati dan seorang lagi seumur hidup.
Mereka yakni Ilham dan Nurdin divonis pidana mati. Sementara Andi Arifuddin, divonis hukuman pidana seumur hidup. Andi divonis lebih ringan dari tuntutannya pidana mati. Sementara Ilham dan Nurdin, sesuai tuntunannya pidana mati.
Humas PN Nunukan, Andreas Samuel Sihite mengatakan, pertimbangan vonis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa kepada Andi, karena Andi dianggap tidak berhubungan langsung dengan bandar narkobanya yang ada di Malaysia. “Ya, dari konektifitasnya atau peran yang bersangkutan ini, tidak konek langsung dengab bandar sabunya. Majelis hakim melihat keadaan itu berbeda, yang satu sangat kental (berhubungan dengan bandar), satu lagi tidak kental,” ujar Andreas ketika diwawancarai usai sidang, Senin (13/3).
Berbeda dengan dua terdakwa Ilham dan Nurdin. Keduanya divonis hukuman pidana mati sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan.
Sementara itu, JPU dalam perkara tersebut, Amrizal R Riza mengatakan, hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir. Melihat terdakwa Andi dipidana lebih ringan dari tuntutan mereka, pihaknya akan mempelajari kembali dahulu putusan hakim untuk tindakan lebih lanjut. “Ya, kita masih pikir-pikir dulu terkait terdakwa Andi yang diputus seumur hidup, begitu juga yang divonis mati, kita juga akan coba pelajari lagi putusan lengkapnya hakim,” tambah Amrizal.
Baca berita selengkapnya di Koran Radar Tarakan atau berlangganan melalui Aplikasi Radar Tarakan yang bisa di download di :