DIREKTUR Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan dalam agenda rekonstruksi penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (MDS) terhadap korban Cristalino David Ozora (D) akan dibagi menjadi tiga klaster. Salah satu penyidik Ditreskrimum menjelaskan pembagian tiga klaster tersebut dimulai dari sebelum peristiwa MDS menganiaya D.
“Yang pertama kita akan memperagakan adegan, di mana mulai adanya rencana dari tersangka MDS dan anak AG,” katanya.
Kemudian, penyidik menjelaskan saat setelah menjemput anak AG, ada pertemuan kembali untuk menjemput tersangka S yang kemudian bersama-sama ke TKP. “Nanti adegan berikutnya saat mendatangi rumah saksi, di mana di dalamnya ada korban, di situ ada adegan, kemudian setelah dari sana menuju TKP tempat terjadinya peristiwa penganiayaan,” ujar penyidik. Dan pada adegan terakhirnya ditutup dengan mengevakuasi korban yang dilakukan oleh para saksi-saksi menuju ke rumah sakit. Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora.
Sebelumnya Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tersangka pria berinisial MDS karena diduga telah melakukan penganiayaan kepada pria lain berinisial D di kawasan Ulujami, Pesanggrahan pada Rabu (22/2) atas penganiayaan yang terjadi pada Senin (20/2) malam, pukul 20.30 WIB.
Sedangkan tersangka S ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan pada Kamis (23/2).
Baca berita selengkapnya di Koran Radar Tarakan atau berlangganan melalui Aplikasi Radar Tarakan yang bisa di download di :