TARAKAN – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Kalimantan Utara (Kaltara) belum menerima surat terkait dengan perkara yang membelit kadernya, Khaeruddin Arief Hidayat.
Sekretaris DPW PAN Kaltara, Makbul, S.E, kepada Radar Tarakan mengatakan, Khaeruddin Arief Hidayat masih berstatus kader PAN. “Kami belum tahu (putusan kasasi). Beliau masih beraktivitas sebagai ketua DPD (dewan pimpinan daerah). Kami tentu enggak bisa berkomentar yang bukan ranah kami,” ungkap Makbul, tadi malam (7/2).
Lanjut Makbul, jika terdapat putusan terbaru mengenai perkara Arief, tentu akan didahului dengan surat resmi, misalnya dari DPRD Kaltara. “Belum ada (penyampaian/surat resmi). Hal yang kami kedepankan dalam internal tentu menjaga suasana kebatinan masing-masing kader. Kami dipartai ini artinya bersaudara semua. Secara de jure kami belum bisa melakukan apa-apa,” tambah Makbul.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap perkara dugaan mark up pengadaan lahan Kelurahan Karang Rejo, Tarakan Tengah yang melibatkan mantan wakil wali kota Tarakan, Khaeruddin Arief Hidayat.
Sebelumnya, Arief sempat dibebaskan dari segala tuntutan pada putusan tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim di Samarinda pada awal Juni tahun lalu.
Melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Kaltim di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, pada 21 Desember 2022 lalu MA sudah mengeluarkan putusan kasasi terhadap perkara tersebut dengan Nomor: 5849K/Pid.Sus/2022. Sementara untuk berkas kasasi perkara tersebut dikirimkan 12 Juli 2022.
“Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan. Membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PT Kaltim di Samarinda Nomor 7/Pid-TPK/2022/PT SMR tanggal 30 Mei 2022 yang membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, 30 Maret 2022,” bunyi putusan majelis hakim Tunggal Surya Jaya di laman SIPP.
Dalam putusannya lagi, majelis hakim juga menyatakan terdakwa Arief tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair. Serta menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. MA pun menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta terhadap Khaeruddin Arief Hidayat.
“Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” lanjut bunyi putusan tersebut.
Baca berita selengkapnya di Koran Radar Tarakan atau berlangganan melalui Aplikasi Radar Tarakan yang bisa di download di :