27.7 C
Tarakan
Saturday, September 23, 2023

Eks Kadis PU Segera Duduk di Kursi Pesakitan

TANJUNG SELOR – Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Tana Tidung periode 2008-2012 berinisial Ib, yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan turap di Bumi Upuntaka tahun anggaran 2010-2015 akan segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Samarinda.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulungan, Haeru Jilly Roja’i saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini berkas perkara belum dilakukan pelimpahan, karena jaksa masih menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda.

“Jadi, untuk berkas perkara belum kita limpahkan, karena kami masih menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda,” kata Haeru kepada Radar Kaltara, Jumat (6/1).

Baca Juga :  Napi yang Divonis Mati di Nunukan Tempati Sel Khusus

Ditargetkan, berkas perkara dilimpahkan pada bulan ini. Sehingga, Februari yang bersangkutan sudah menjalani proses persidangan. “Insyaallah, awal Februari sudah mulai sidang,” ungkapnya.

Nantinya, jaksa akan menghadirkan ratusan sanksi dalam persidangan. Untuk tersangka, disangkakan melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Untuk saksi memang ada banyak yang akan kita hadirkan. Tetapi, tidak semua dihadirkan dalam persidangan,” bebernya.

Dalam hal ini, jaksa meyakini masih ada tersangka lain dalam kasus ini. Mengingat, saat ini barang bukti yang dititipkan di rekening penitipan hanya Rp 2,6 miliar dari total kerugian negara Rp 95.641.129.513. “Jadi, tinggal dikurangi saja sisanya. Pasti ada orang lain yang menerima aliran dana itu,” bebernya.

Baca Juga :  Pemkot Andalkan Daging Beku

Karena itu, hal ini akan dilakukan penyelidikan saat ini jaksa telah memiliki kewenangan terkait hal tersebut. “Kalau sudah tahap II. Otomatis kita sudah memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terkait hal tersebut,” tegasnya.

Menyoal apakah tersangka S sudah ada pelimpahan dari penyidik ke jaksa, Haeru mengatakan, sampai saat ini belum ada. “Sampai hari ini (kemarin, Red) belum ada pelimpahan dari penyidik Mabes Polri. Tetapi, kalau dari Mabes Polri bisanya koordinasi langsung ke Kejagung (Kejaksaan Agung),” jelasnya. (jai/eza)

 

TANJUNG SELOR – Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Tana Tidung periode 2008-2012 berinisial Ib, yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan turap di Bumi Upuntaka tahun anggaran 2010-2015 akan segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Samarinda.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulungan, Haeru Jilly Roja’i saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini berkas perkara belum dilakukan pelimpahan, karena jaksa masih menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda.

“Jadi, untuk berkas perkara belum kita limpahkan, karena kami masih menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda,” kata Haeru kepada Radar Kaltara, Jumat (6/1).

Baca Juga :  Karena Ini, Sejumlah Jemaah Haji Kaltara Kelelahan

Ditargetkan, berkas perkara dilimpahkan pada bulan ini. Sehingga, Februari yang bersangkutan sudah menjalani proses persidangan. “Insyaallah, awal Februari sudah mulai sidang,” ungkapnya.

Nantinya, jaksa akan menghadirkan ratusan sanksi dalam persidangan. Untuk tersangka, disangkakan melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Untuk saksi memang ada banyak yang akan kita hadirkan. Tetapi, tidak semua dihadirkan dalam persidangan,” bebernya.

Dalam hal ini, jaksa meyakini masih ada tersangka lain dalam kasus ini. Mengingat, saat ini barang bukti yang dititipkan di rekening penitipan hanya Rp 2,6 miliar dari total kerugian negara Rp 95.641.129.513. “Jadi, tinggal dikurangi saja sisanya. Pasti ada orang lain yang menerima aliran dana itu,” bebernya.

Baca Juga :  Penderita ISPA di Tarakan Capai 2.434 Orang, Ternyata Ini Penyebabnya...

Karena itu, hal ini akan dilakukan penyelidikan saat ini jaksa telah memiliki kewenangan terkait hal tersebut. “Kalau sudah tahap II. Otomatis kita sudah memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terkait hal tersebut,” tegasnya.

Menyoal apakah tersangka S sudah ada pelimpahan dari penyidik ke jaksa, Haeru mengatakan, sampai saat ini belum ada. “Sampai hari ini (kemarin, Red) belum ada pelimpahan dari penyidik Mabes Polri. Tetapi, kalau dari Mabes Polri bisanya koordinasi langsung ke Kejagung (Kejaksaan Agung),” jelasnya. (jai/eza)

 

Terpopuler

Hak Jawab Radianah

DLH Akui Impor Botol Bekas Malaysia

Rumah Makan Dilarang Pakai LPG 3 Kg

Artikel Terbaru