TARAKAN – Berkas perkara dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum pejabat Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan yaitu IS, diserahkan oleh Penyidik Direskrimsus Polda Kaltara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim). Proses tahap dua tersebut dilakukan di kantor Kejari Tarakan, Jumat (3/3).
Tersangka dan sejumlah barang bukti pun langsung diserahkan ke jaksa dan dibawa ke Samarinda, Kaltim. bukti penyidik Polda Kaltara ke JPU Kejari Tarakan,” ucap Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Kaltim, Gusti Agung Ari Kesuma saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menanggap bahwa berkas perkara dugaan pungli tersebut sudah lengkap dan dinyatakan P-21. “Selanjutnya terhadap tersangka akan kami lakukan penahanan selama 20, dimulai hari ini,” ungkapnya.
Namun ia memastikan bahwa berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda, sebelum 20 hari ke depan. Nantinya tersangka IS akan ditahan di rutan Samarinda, lantaran proses persidangan rencananya akan dilakukan secara offline. “Adapun barang bukti yang diserahkan yaitu tunai Rp 73 hasil OTT. Ada HP, laptop dan barang berharga milik terdakwa seperti jam tangan dan cincin,” ucapnya.
Pihaknya menginginkan bahwa sidang bisa dilakukan secara offline, namun IS tetap mengikuti sidang secara online dari dalam rutan. Jadi hanya ada majelis hakim, jaksa dan Penasehat Hukum saja yang mengikuti sidang secara langsung. “Untuk sejumlah saksi juga akan kita hadirkan langsung ke Persidangan,” imbuh Gusti.
Baca berita selengkapnya di Koran Radar Tarakan atau berlangganan melalui Aplikasi Radar Tarakan yang bisa di download di :