TARAKAN – Satu pelaku penyelundupan kayu ilegal yang sering beroperasi di Kota Tarakan dijadikan tersangka oleh Ditpolairud Polda Kaltara. Pelaku diketahui beinsial AM. Ia ditetapkan tersangka pada 26 April lalu.
Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan mengatakan, pengungkapan perkara penyelundupan kayu ilegal itu berawal dari adanya temuan dua unit perahu yang kandas di Sungai Langgo pada 2 April lalu.
“Saat itu anggota kita ke TKP dan menemukan kapal tanpa tuan,” katanya.
Saat itu diduga kapal milik AM tengah kandas. Kemudian langsung ditinggalkan oleh nahkoda dan anak buah kapal (ABK). Personel Subdit Patroli Airud pun langsung menarik dua unit kapal tersebut ke pangkalan Mako Ditpolairud Polda Kaltara.
“Dari informasi masyarakat saat itu kita dapatkan kalau ada kandas dengan mengangkut puluhan kubik kayu ilegal,” katanya.
Setelah mendapati kapal yang mengangkut kayu ilegal, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mencari saksi-saksi. Akhirnya, penyidik pun berhasil mendapatkan salah AB dan dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui siapa tuan dari kapal pengangkut kayu ilegal itu. Dari pemeriksaan tersebutlah diketahui bahwa kayu tersebut milik AM.
Pihaknya melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut hampir sebulan. Bahkan, sudah melakukan pemeriksaan ke ahli dari Dinas Kehutanan untuk mengukur dan menghitung barang bukti kayu yang berjumlah 32 kubik. Dalam penyidikan yang dilakukan, didapati AM didapati merupakan pemilik yang sekaligus memerintahkan anak buahnya mengambil kayu dan membawa ke Tarakan.
“Modus pelaku ini dia hanya menerima permintaan di beberapa perkebunan Kaltara untuk dibeli kayunya dan dijual kembali ke Tarakan,” beber Bambang.
Terpaksa pelaku dikenakan Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana yang telah diubah dalam pasal 37 Nomor 13 Undang undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang no 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang undang.
Sementara itu, Penasehat Hukum AM, Mukhlis Ramlan mengaku, proses penetapan kliennya sebagai tersangka begitu cepat. Menurutnya, kliennya dipanggil sebagai saksi terlebih dulu untuk diperiksa. Setelah itu memanggil saksi ahli sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Polisi menerapkan azas due process of law atau proses hukum yang adil,” ungkapnya.
Pihaknya berharap polisi tidak tebang pilih terhadap penegakan hukum penyelundupan kayu ilegal. Mukhlis menjelaskan kliennya melakukan usaha kayu, untuk kemaslahatan warga Kaltara. Bahkan AM membeli kayu dari warga yang ingin bertahan hidup. Di sisi lain, kliennya juga melakukan usaha ini dengan izin resmi dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai jenis usaha.
“Ini ada badan hukumnya untuk melakukan kegiatan perdagangan seperti ini. Tapi klien kami ditetapkan tersangka oleh Ditpolairud Polda Kaltara yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terkait Pemberantasan dan Kerusakan Hutan,” tutupnya. (zar/har)