TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu pada 22 Mei lalu.
Dari perkara tersebut satu orang berinisial PR (23) berhasil diringkus dengan barang bukti puluhan bungkus sabu siap edar.
Agus Sutanto, Kepala BNNK Tarakan menjelaskan, pengungkapan perkara ini bermula laporan masyarakat. Sehingga dilakukan pengintaian di Gang Borneo Jalan Aki Balak Kelurahan Karang Anyar Pantai.
“Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku yakni PR, tim Brantas BNNK langsung menuju Gang Borneo,” katanya.
Tidak berlangsung lama, PR pun diringkus. Dari tangan pelaku BNNK mendapatkan 54 bungkusan sabu siap edar dengan kode harga telah tercantum di plastik bening.
Sabu-sabu tersebut dibandrol dengan harga Rp 100 Ribu hingga Rp 500 Ribu.
Untuk total berat mencapai 13,43 gram dan saat penggeledahan sabu diletakkan di tempat sampah dan disamarkan menggunakan kemasan teh kotak guna mengelabui petugas saat tindakannya tercium petugas.
Bahkan BNNK juga mendapatkan sejumlah uang dari saku PR Rp 2 juta. (*)