TARAKAN – Satreskoba Polres Tarakan kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang akan dikirim ke Sulawesi, Rabu 9 Maret 2022 lalu.
Sekira pukul 00.10 WITA personel Satreskoba menerima informasi adanya narkotika yang akan diselundupkan ke Parepare, Sulawesi Selatan. Penyelidikan pun dilakukan atas informasi tersebut.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan saat dilakukan penyelidikan, personel mencurigai paketan yang terdapat di mobil pikap yang sedang melaju ke Pelabuhan Malundung. “Sesampainya di pelabuhan, personel langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, alhasil paketan styrofoam saat diperiksa berisikan ikan, tetapi di dalamnya terdapat 18 paketan dengan bungkusan hitam berisi sabu-sabu, di bawah tumpukan ikan,” bebernya Selasa (29/3).
Dalam operasi itu, Satreskoba melakukan pengembangan berdasarkan nomor telepon pengirim dari sang sopir yang tidak mengetahui paket berisi sabu-sabu. “Karena adanya nomor telepon dari sopir tersebut, kami berhasil mengamankan dua orang di Juata Laut yakni AD dan HA, untuk sopir dia hanya mengetahui jika akan melakukan pengiriman ikan,” lanjutnya.
Kepolisian masih berusaha mengungkap jaringan kedua tersangka. “Pelaku mengaku sabu ini didapatkan dari Malaysia dan akan dibawa masuk ke Sulawesi Selatan. Pengakuannya ini kali pertama untuk keduanya jika berhasil membawa sabu-sabu hingga ke Sulawesi dengan pah sebesar Rp 30 juta, pastinya dari pelaku akan kita lakukan pendalaman,” tukasnya.
Kepolisian juga mengatakan jika pelaku dengan inisial AN merupakan residivis kasus pencurian. Bahkan kedua pelaku diketahui kesehariannya hanya sebagai buruh kasar. “Kedua pelaku bekerja sebagai buruh kasar,” lanjutnya.
Satreskoba juga berusaha mengungkap penerima sabu di Parepare, namun seluruh komunikasi telah terputus, dikarenakan mengetahui jika kedua pelaku telah diringkus oleh pihak kepolisian. “Untuk barang bukti ada 10 selain sabu sebanyak 18 bal, ada juga motor, serta handphone yang digunakan untuk berkomunikasi, untuk total keseluruhan barang bukti sabu beratnya 909,62 gram,” imbuhnya.
Diketahui barang bukti sabu yang diselundupkan bersama ikan tersebut, akan menumpang KM Lambelu. “Untuk keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman kurungan penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Taufik. (tuy/lim)