27.7 C
Tarakan
Saturday, September 23, 2023

Dua Warga Binaan Lapas Kembali Jalani Sidang

TARAKAN – Sidang perkara sabu 3,9 kg yang berhasil diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN)  Pusat pada April 2017 lalu, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan kemarin (28/11).

Sidang berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa yaitu Herman Tawau dan Pakcik Lukman dan pemeriksaan saksi. Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu penyidik dari BNN Pusat. 

Diketahui kedua terdakwa merupakan warga binaan dari Lembaga Permasyarakat (Lapas) Kelas IIA Tarakan. Belum selesai menjalani hukuman di dalam lapas, keduanya kembali duduk di kursi pesakitan lantaran diduga terlibat dalam kasus sabu 3,9 kg yang ditangani oleh BNN Pusat.

Dalam dakwaannya, kedua terdakwa didakwa melakukan perbuatan pencobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan preskusor narkotika sebagaimana dimaksud pasal 114.

Dalam pemeriksaan saksi, Wintoro selaku penyidik BNN Pusat kepada majelis hakim mengatakan, kronologis Herman Tawau dan Pakcik Lukman dijadikan tersangka oleh penyidik setelah dilakukan pengembangan dari sabu 3,9 yang berhasil diamankan oleh petugas BNN. “Jadi terdakwa Herman Tawau ini ditelpon sama seseorang untuk mengambil barang itu dari Tawau. Kemudian si Herman Tawau ini menyuruh Pakcik Lukman dan dijanjikan akan diupah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kuota Solar Mulai Dikurangi, Ini Imbauan Pertamina

Usai menyanggupi permintaan Herman Tawau, Pakcik Lukman kemudian mencari kurir lain untuk mengambil sabu tersebut. Kurir yang dihubungi oleh Pakcik Lukman bernama Bolong. Dari perintah Pakcik Lukman, ia menyuruh Bolong untuk memberikan sabu 3,9 kg tersebut kepada Lukman Makmur alias Njoy. Untuk saat ini kurir yang bernama Bolong menjadi berstatus DPO.  “Atas perintah Herman Tawau kemudian menyuruh Pakcik Lukman untuk menyiapkan sabu 957 gram yang akan diambil seseorang, tapi saya tidak tahu siapa itu. Untuk sabu yang 3 kg itu lagi masih disimpan di rumah si Njoy,” bebernya.

Usai mendapatkan perintah dari Herman Tawau, Pacik Lukman kemudian menghubungi Njoy untuk membawa sabu 957 gram tersebut ke salah satu hotel di Tarakan. Diketahui sabu tersebut akan diambil oleh Andi Untung melalui Gusti Randi, yang merupakan tersangka juga dalam kasus ini.  “Si Andi Untung kami amankan di salah satu hotel kemudian mendapati sabu 957 gram. Dari pengembangan Andi Untung, kami berhasil menangkap Gusti Randi dan Njoy di Sebengkok dan berhasil mendapatkan sabu 3 kg itu di rumhanya juga,” beber Wintoro kepada majelis hakim.

Baca Juga :  Pencuri Sepatu Dihajar Warga

Usai ketiganya ditangkap dan dari hasil pemeriksaan, penyidik berhasil mendapatkan informasi sabu tersebut dari Pakcik Lukman. Dari keterangan Pakcik Lukman kemudian mengerucut sabu tersebut dari Herman Tawau. “Pakcik Lukman sempat kami bawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan,” jelasnya. (zar/ash)

 

 

TARAKAN – Sidang perkara sabu 3,9 kg yang berhasil diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN)  Pusat pada April 2017 lalu, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan kemarin (28/11).

Sidang berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa yaitu Herman Tawau dan Pakcik Lukman dan pemeriksaan saksi. Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu penyidik dari BNN Pusat. 

Diketahui kedua terdakwa merupakan warga binaan dari Lembaga Permasyarakat (Lapas) Kelas IIA Tarakan. Belum selesai menjalani hukuman di dalam lapas, keduanya kembali duduk di kursi pesakitan lantaran diduga terlibat dalam kasus sabu 3,9 kg yang ditangani oleh BNN Pusat.

Dalam dakwaannya, kedua terdakwa didakwa melakukan perbuatan pencobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan preskusor narkotika sebagaimana dimaksud pasal 114.

Dalam pemeriksaan saksi, Wintoro selaku penyidik BNN Pusat kepada majelis hakim mengatakan, kronologis Herman Tawau dan Pakcik Lukman dijadikan tersangka oleh penyidik setelah dilakukan pengembangan dari sabu 3,9 yang berhasil diamankan oleh petugas BNN. “Jadi terdakwa Herman Tawau ini ditelpon sama seseorang untuk mengambil barang itu dari Tawau. Kemudian si Herman Tawau ini menyuruh Pakcik Lukman dan dijanjikan akan diupah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Parpol Buru-Buru Perbaiki Dokumen

Usai menyanggupi permintaan Herman Tawau, Pakcik Lukman kemudian mencari kurir lain untuk mengambil sabu tersebut. Kurir yang dihubungi oleh Pakcik Lukman bernama Bolong. Dari perintah Pakcik Lukman, ia menyuruh Bolong untuk memberikan sabu 3,9 kg tersebut kepada Lukman Makmur alias Njoy. Untuk saat ini kurir yang bernama Bolong menjadi berstatus DPO.  “Atas perintah Herman Tawau kemudian menyuruh Pakcik Lukman untuk menyiapkan sabu 957 gram yang akan diambil seseorang, tapi saya tidak tahu siapa itu. Untuk sabu yang 3 kg itu lagi masih disimpan di rumah si Njoy,” bebernya.

Usai mendapatkan perintah dari Herman Tawau, Pacik Lukman kemudian menghubungi Njoy untuk membawa sabu 957 gram tersebut ke salah satu hotel di Tarakan. Diketahui sabu tersebut akan diambil oleh Andi Untung melalui Gusti Randi, yang merupakan tersangka juga dalam kasus ini.  “Si Andi Untung kami amankan di salah satu hotel kemudian mendapati sabu 957 gram. Dari pengembangan Andi Untung, kami berhasil menangkap Gusti Randi dan Njoy di Sebengkok dan berhasil mendapatkan sabu 3 kg itu di rumhanya juga,” beber Wintoro kepada majelis hakim.

Baca Juga :  Pencuri Sepatu Dihajar Warga

Usai ketiganya ditangkap dan dari hasil pemeriksaan, penyidik berhasil mendapatkan informasi sabu tersebut dari Pakcik Lukman. Dari keterangan Pakcik Lukman kemudian mengerucut sabu tersebut dari Herman Tawau. “Pakcik Lukman sempat kami bawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan,” jelasnya. (zar/ash)

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru