
TARAKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan mendeportasi satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia. WNA yang bernama Azizan bin Udin (23) tersebut dideportasi ke Malaysia melalui Pelabuhan Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Nunukan pada Rabu (24/5) lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Andi Mario mengatakan, WNA yang dideportas tersebut merupakan eks narapidana. Ia sudah menjalani pidana selama 4 tahun di Lapas Kelas II-A Tarakan.
“Jadi Azizan ini divonis pidana penjara selama 4 tahun, setelah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia secara orang perseorangan sebagaimana dimaksud Pasal 81 juncto 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesi,” katanya.
Masa hukuman pidana Azizan berakhir pada 30 April lalu berdasarkan Surat Lepas No. W.18.PAS.PAS.3-PK.01.01.02-2468 yang dikeluarkan oleh Lapas Kelas II A Tarakan. Azizan kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, untuk proses deportasi ke negara asalnya.