LANGKAH PENCEGAHAN: Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan menyemprot disinfektan sekaligus memeriksa sejumlah sapi yang dipasok dari luar. FOTO: ISTIMEWA

TARAKAN – Penyakit mulut dan kuku menjadi salah satu momok menakutkan bagi wilayah yang belum pernah dilaporkan adanya kasus seperti Tarakan. Penyebaran virus yang cepat membuat tindakan pencegahan harus dilakukan secara tepat.

Setelah melalui penyusunan analisa risiko sesuai amanat Permentan 17 Tahun 2023, sapi potong asal Gorontalo diperkenankan masuk ke Kota Tarakan.

Manajemen risiko yang menjadi komponen analisa risiko dilakukan untuk menurunkan potensi penyakit yang mungkin terbawa saat pemasukan sapi. Salah satunya melalui desinfeksi media pembawa dan alat angkut.

Budi selaku dokter hewan karantina yang bertugas mengungkapkan sebanyak 288 sapi yang masuk telah dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan fisik secara visual. “Dokumen sesuai dan tidak ditemukan sapi yang menunjukkan gejala klinis penyakit mukut dan kuku, akan tetapi kami tetap  melakukan langkah-langkah pencegahan  PMK pada sapi yang masuk,” ujar Budi.

Baca Juga :  Blangko SIM Tersedia 1.000 Keping

Budi juga menjelaskan Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan telah memberikan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) kepada para pelaku usaha.