TARAKAN – Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskoba Polres Tarakan, tiga narapidana yang berasal dari lapas Narkotika Sungguminasa, Gowa, Sulsel, dijadikan tersangka. Ketiga narapidana yang berinisial CZ, WS dan SF dijemput oleh penyidik pada 11 Okotober lalu lantaran diduga berkaitan dengan pengiriman 1 kg sabu melalui jasa pengiriman 14 Agustus lalu.
Kasat Reskoba Polres Tarakan Iptu Bahrul Ulum, ketika dikonfirmasi mengungkapkan ketiga narapidana tersebut dijadikan tersangka setelah sebelumnya masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan selama dua kali. “Sekarang ketiganya sudah berada di rutan polres, setelah kita pinjam dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan,” katanya.
Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan ketiga tersangka menandatangani berkas pemeriksaan, maka ketiganya akan kembali ke lapas. Rencananya penyidik akan mengirimkan kembali ketiga ke Lapas Kelas II A Tarakan pada hari ini (25/10). “Jadi mereka akan di sini sampai sidang. Setelah sidang dan bagaimana nanti itu bisa dikembalikan ke Makassar. Tapi nanti tergantung jaksa mau jalani pidana di sini atau di Gowa,” tutur Bahrul.
Diakuinya, alasan penyidik menetapkan ketiganya menjadi tersangka lantaran mereka memiliki peran sebagai pemesan sabu 1 kg tersebut. Dari peran ketiganya, ada yang berperan meminjamkan HP untuk menghubungi kurir kemudian ada berperan melakukan pemesanan terhadap bandar dan ada yang berperan menyuruh pada kurir membawa sabu tersebut.
Sebelum ketiganya dijadikan tersangka, dalam kasus tersebut Satreskoba Polres Tarakan FO dan MS. Keduanya berperan membawa sabu tersebut dari Tarakan ke Makassar melalu jalur bandara. “Kalau kemarin kami lakukan pemeriksaan di sana (lapas Narkotika Sungguminasa, Gowa) mereka tidak mengakui. Namun setelah kita bawa ke sini akhirnya mengakui dan kita jadikan tersangka,” beber kasat.
Dari hasil penyidikan oleh penyidik Satreskoba Polres Tarakan, ketiganya mengakui sudah tiga kali memesan sabu-sabu dari Tarakan ke Makassar untuk dibawa ke Lapas Gowa. Sabu yang dipesan sebanyak tiga kali tersebut berhasil lolos melalui jalur bandara. Namun penyidik belum memastikan berapa jumlah sabu yang dikirimkan sebanyak tiga kali tersebut. “Kalau kurirnya mereka ganti-ganti. Untuk kali ini mereka belum menjanjikan apa-apa kepada kurirnya, karena si FO berteman dengan ketiganya makanya mau membantu. Si FO juga tidak tahu kalau sabu dan tahunya mengambil paket,” tutup Iptu Bahrul.
Sebelumnya diberitakan, pengungkapan 1 kg sabu ini berhasil berkat kerja sama antaran Satreskoba Polres Tarakan dan Ditreskoba Polda Sulsel yang membantu penangkapan dua pelaku, FO dan MS yang merupakan warga Makassar, Sulsel, 16 Agustus lalu.
Sebenarnya ada dua paket sabu yang dikirim via jasa pengiriman ini, namun untuk 500 gram sabu belum berhasil ditemukan siapa tersangkanya. 1,5 kg sabu yang terungkap ini selain dibungkus menggunakan kertas aluminiumfoil, kertas karbon dan dikemas dalam bekas bertuliskan Milo. Sedangkan 500 gram yang belum diketahui tersangkanya, dibungkus dalam plastik minuman coklat dan didalam kotak dicampur bungkusan berisi ikan asin mengelabui petugas, kemudian dikirim ke dua alamat yang berbeda. (zar/ash)