27.4 C
Tarakan
Saturday, December 2, 2023

Barang Tanpa Izin Edar Ditawarkan via Online

TARAKAN – Letak geografis Kalimantan Utara yang berbatasan dengan sejumlah negara tetangga seperti Malaysia, membuka akses yang luas bagi peredaran barang-barang tanpa izin edar (TIE).

Awal Desember ini sebanyak 1.264 barang kosmetik dari 159 merek dimusnahkan Loka POM Tarakan. Kosmetik buatan Indonesia, Malaysia dan Taiwan tersebut dianggap ilegal karena tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Juga dianggap mengandung barang berbahaya.

Kepala Loka POM Tarakan Musthofa Anwari, S.Si, Apt, mengaku ada beberapa produk asal negeri jiran yang tidak mencantumkan nomor registrasi dan tanpa izin edar. Tak hanya mengawasi penjualan secara langsung, tetapi juga memantau penjualan produk tanpa izin edar yang ditawarkan melalui online. “Sekarang zaman digital, termasuk online kami juga awasi. Bisa lewat Facebook, Instagram,” terangnya kepada awak media, Jumat (21/12).

Tidak hanya menyasar orang yang mempromosikan atau menjualnya, tetapi mencari siapa produsennya agar bisa langsung diberantas dari pangkalnya. Dengan begitu, bisa saja produsennya berada di luar Kaltara. “Di Kaltara ini mungkin sebagai daerah untuk penjualan lagi, tapi nanti kami cari itu di mana ini pusatnya,” tegas Musthofa.

Baca Juga :  Covid-19 Masih Eksis, Dilarang Berkumpul di Masjid

Ia mengaku pihaknya sudah melakukan pemantuan terhadap usaha online. Namun, Musthofa enggan menyebutkan lebih rinci. Yang jelas, apa yang dilakukan pihaknya sebagai tindak lanjut yang telah dilakukan BPOM RI.

Dibeberkan, otoritas pengawasan obat dan makanan di Indonesia sudah menutup sejumlah website penjualan produk tanpa memiliki izin edar, baik produk pangan maupun kosmetik.  “Ada tim siberdari Badan POM dari Kedeputian IV Deputi penindakan. Ada timnya sudah menutup berapa situs penjualan online yang disinyalir menjual produk yang tidak memenuhi ketentuan, yang tanpa izin edar,” bebernya. 

Pasca penyitaan ratusan produk kosmetik beberapa waktu lalu, Loka POM Tarakan memberikan pembinaan bagi pedagang yang menjual barang-barang tersebut. Apabila yang bersangkutan tidak mengindahkannya, dapat ditindaklanjuti dengan proses hukum. “Kami panggil itu pemilik-pemilik sarana dan itu sudah buat surat pernyataan tidak akan menjual lagi dan sebagainya. Jika kami temukan lagi yang lebih besar bisa kami tingkatkan ke tahap berikutnya, penindakan pidana,” tegasnya.

Baca Juga :  Puluhan Pengungsi Termakan Hoaks

Selain mengawasi langsung, juga melakukan upaya pencegahan melalui kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE). Generasi milenial menjadi salah satu sasaran edukasi karena dinilai punya potensi besar menggunakan produk tanpa izin edar. Baik pangan maupun kosmetik yang mudah didapatkan.

“Generasi milenial kalau tidak dibentengi, mereka itu semuanya serba digital. Bisa pembelian secara online, yang tidak tahu makanya kami bekali bagaimana caranya untuk bisa beli secara online yang aman itu bagaimana dan sebagainya,” ujarnya.  

Ia mengimbau kepada generasi muda dan masyarakat lainnya untuk cermat dalam memilih produk yang aman. “Dengan istilah cek KLIK, yaitu cek kemasan, cek label, cek izin edar dan cek kedaluwarsa,” tutupnya. (*/one/lim)

 

 

TARAKAN – Letak geografis Kalimantan Utara yang berbatasan dengan sejumlah negara tetangga seperti Malaysia, membuka akses yang luas bagi peredaran barang-barang tanpa izin edar (TIE).

Awal Desember ini sebanyak 1.264 barang kosmetik dari 159 merek dimusnahkan Loka POM Tarakan. Kosmetik buatan Indonesia, Malaysia dan Taiwan tersebut dianggap ilegal karena tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Juga dianggap mengandung barang berbahaya.

Kepala Loka POM Tarakan Musthofa Anwari, S.Si, Apt, mengaku ada beberapa produk asal negeri jiran yang tidak mencantumkan nomor registrasi dan tanpa izin edar. Tak hanya mengawasi penjualan secara langsung, tetapi juga memantau penjualan produk tanpa izin edar yang ditawarkan melalui online. “Sekarang zaman digital, termasuk online kami juga awasi. Bisa lewat Facebook, Instagram,” terangnya kepada awak media, Jumat (21/12).

Tidak hanya menyasar orang yang mempromosikan atau menjualnya, tetapi mencari siapa produsennya agar bisa langsung diberantas dari pangkalnya. Dengan begitu, bisa saja produsennya berada di luar Kaltara. “Di Kaltara ini mungkin sebagai daerah untuk penjualan lagi, tapi nanti kami cari itu di mana ini pusatnya,” tegas Musthofa.

Baca Juga :  Pengawasan Diperketat, Hasil Perikanan Wajib Lewat Tengkayu II

Ia mengaku pihaknya sudah melakukan pemantuan terhadap usaha online. Namun, Musthofa enggan menyebutkan lebih rinci. Yang jelas, apa yang dilakukan pihaknya sebagai tindak lanjut yang telah dilakukan BPOM RI.

Dibeberkan, otoritas pengawasan obat dan makanan di Indonesia sudah menutup sejumlah website penjualan produk tanpa memiliki izin edar, baik produk pangan maupun kosmetik.  “Ada tim siberdari Badan POM dari Kedeputian IV Deputi penindakan. Ada timnya sudah menutup berapa situs penjualan online yang disinyalir menjual produk yang tidak memenuhi ketentuan, yang tanpa izin edar,” bebernya. 

Pasca penyitaan ratusan produk kosmetik beberapa waktu lalu, Loka POM Tarakan memberikan pembinaan bagi pedagang yang menjual barang-barang tersebut. Apabila yang bersangkutan tidak mengindahkannya, dapat ditindaklanjuti dengan proses hukum. “Kami panggil itu pemilik-pemilik sarana dan itu sudah buat surat pernyataan tidak akan menjual lagi dan sebagainya. Jika kami temukan lagi yang lebih besar bisa kami tingkatkan ke tahap berikutnya, penindakan pidana,” tegasnya.

Baca Juga :  Kegiatan Ibadah GMS di Selumit Sementara

Selain mengawasi langsung, juga melakukan upaya pencegahan melalui kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE). Generasi milenial menjadi salah satu sasaran edukasi karena dinilai punya potensi besar menggunakan produk tanpa izin edar. Baik pangan maupun kosmetik yang mudah didapatkan.

“Generasi milenial kalau tidak dibentengi, mereka itu semuanya serba digital. Bisa pembelian secara online, yang tidak tahu makanya kami bekali bagaimana caranya untuk bisa beli secara online yang aman itu bagaimana dan sebagainya,” ujarnya.  

Ia mengimbau kepada generasi muda dan masyarakat lainnya untuk cermat dalam memilih produk yang aman. “Dengan istilah cek KLIK, yaitu cek kemasan, cek label, cek izin edar dan cek kedaluwarsa,” tutupnya. (*/one/lim)

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru