27.8 C
Tarakan
Saturday, September 23, 2023

Diduga Terkait Kasus Tanah, Mantan Wakil Wali Kota Tarakan Ditetapkan Tersangka

TARAKAN – Tersangka Perkara korupsi pembebasan lahan fasilitas Kantor Kelurahan Karang Rejo sudah ditetapkan.  Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tarakan menetapkan salah seorang tersangka merupakan mantan Wakil Wali Kota Tarakan KH.

Kasat Reskrim AKP Ganda Patria Swastika menuturkan, adapun ketiga tersangka yang sudah ditetapkan KH, HY dan SG. Ketiganya diduga melakukan penggelembungan pembebasan lahan yang menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Tarakan tahun 2014-2015.

Hasil penyelidikan yang sudah dilakukan, ketiga tersangka berperan berbeda-beda dalam perkara itu. Untuk KH, merupakan orang yang mengatur semua proses pembebasan lahan tersebut. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengendalian semuanya dikendalikan oleh KH. Sementara terhadap HY, berperan sebagai orang yang namanya digunakan untuk pembebasan lahan.

“Kalau untuk SG dia berperan sebagai tim aprasial atau penilaian terhadap proses pengadaan lahan ini. Namun untuk modus ketiganya, nanti pada saat persidangan baru bisa diikuti. Karena itu, merupakan materi dari penyidikan,” jelas pria yang berpangkat balok tiga itu, meneruskan arahan Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan.

Dari ketiga tersangka itu didapati tidak ada yang merupakan oknum pengawai negeri sipil (PNS). Diakui Kasat, dalam perkara itu KH meruapan dalang dari mark Up pembebasan lahan tersebut lantarna saat itu masih menjadi wakil wali kota. Diketahui, saat ini KH sempat mengikuti pemilihan legislatif dan ditetapkan sebagai caleg terpilih.

“Untuk pengaruhnya nanti memang ada tapi kami serahkan ke lembaga yang berwenang nanti,” imbuhnya.

Dilanjutkan Ganda, usai ditetapkan tersangka namun terhadap ketiganya belum dilakukan pemeriksaan. Rencananya, dalam waktu dekat ini ketiganya akan dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Selain itu, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak terhadap ketiga tersangka, pihaknya akan melihat secara unsur subjektif.

Baca Juga :  Pengunjung Wajib Ikuti Protokol Kesehatan

“Informasinya dia (KH) di Jakarta. Untuk minggu ini akan kami lakukan pemanggilan pertama,” jelasnya.

Perkara dugaan kasus korupsi ini sudah dilakuakn penyelidikan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Tarakan sejak tahun 2015 akhir hingga tahun 2017.Kemudian perkara itu dinaikkan ke tingkat penyidikan pada tahun 2018 lalu. Meski pada awal tahun 2019 lalu penyidik sudah siap melakuan gelar perkara untuk menentukan tersangka, namun lantaran pemilu membuat penyidik harus menunggu hingga pemilu selesai.

“Kita naikkan ke tingkat penyidikan perkara ini setelah berhasil menggumpalkan barang bukti yang cukup dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli,” tuturnya.

Kemudian cukup lamanya penyidik dalam menangani perkara ini lantaran harus memeriksa saksi ahli, yang rata-rata berada di luar kota. Diketahui, untuk ahli tindak pidana penyidik harus berangkat ke Surabaya untuk melakuakn pemeriksaan. Dalam menangani perkara tersebut, penyidik bahkan melakuan pemeriksaan hingga 24 orang dan 5 ahli.

Selain itu, hasil audit kerugian negara dari Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga cukup memakan waktu untuk mendapatkannya.

“Dalam perkara ini untuk nilai pagu anggaran pengadaan lahannya itu sekitar 2 miliar. Dari hasil BPKP untuk kerugian negaranya itu sekitar Rp 500 juta,” urai Ganda.

Untuk diketahui, lahan yang dibebaskan untuk fasilitas kantor pemerintahan tersebut berada di belakang Kantor Kelurahan Karang Rejo. Kemudian untuk kelanjutannya, penyidik masih akan melihat peran pihak lain atau oknum PNS yang terlibat.

“Pasal yang dipersangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Ancamannya pidana minimal 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kasus Tersendat, BPK-APH Kerap Mispersepsi

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Kaltara, Asnawi Arbain mengungkapkan, terhadap KH yang merupakan kader PAN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, dirinya juga belum menerima secara pasti informasi penetapan tersangkan tersebut.

“Saya juga baru tahu dari beberapa media yang dibagikan ke saya dan di situ,” tuturnya.

Diakui Asnawi, pihaknya memastikan KH tidak akan mendapatkan bantuan hukum dari partai meski KH merupakan kader PAN. Hal tersebut dikarenakan KH terlibat kasus korupsi. “Kita kan sudah komitmen memberantas korupsi jadi partai tidak akan melindungi,” imbuhnya.

Ditambahkannya, terhadap perkara yang dialami oleh KH secara rinci belum ia ketahui, namun sesuai peraturan yang ada di partai, semua kader yang terlibat kasus korupsi dipastikan tidak akan mendapatkan bantuan hukum. “Dari dulu kita tidak ada kompromi dengan kasus koruspsi. Namun secara normatif dan terlepas dari orang per orangan, biasanya kalau PAN untuk kasus korupsi kami tidak menyediakan bantuan hukum,” bebernya.

Rencananya, dalam waktu dekat ini Asnawi akan bertemu dengan KH untuk mengklarifikasi terhadap perkara tersebut. “Nanti saya telpon dulu, karena saya juga masih di luar daerah dan saya ingin ketemu Sekjen DPP PAN nanti sekaligus diskusikan masalah ini,” pungkasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka, hingga tadi malam pukul 21.48 Wita, Radar Tarakan mencoba menghubungi KH melalui sambungan telepon namun tidak direspons begitupun melalui pesan Whatsapp pribadi KH pun tidak direspons. (zar/nri)

 

 

TARAKAN – Tersangka Perkara korupsi pembebasan lahan fasilitas Kantor Kelurahan Karang Rejo sudah ditetapkan.  Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tarakan menetapkan salah seorang tersangka merupakan mantan Wakil Wali Kota Tarakan KH.

Kasat Reskrim AKP Ganda Patria Swastika menuturkan, adapun ketiga tersangka yang sudah ditetapkan KH, HY dan SG. Ketiganya diduga melakukan penggelembungan pembebasan lahan yang menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Tarakan tahun 2014-2015.

Hasil penyelidikan yang sudah dilakukan, ketiga tersangka berperan berbeda-beda dalam perkara itu. Untuk KH, merupakan orang yang mengatur semua proses pembebasan lahan tersebut. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengendalian semuanya dikendalikan oleh KH. Sementara terhadap HY, berperan sebagai orang yang namanya digunakan untuk pembebasan lahan.

“Kalau untuk SG dia berperan sebagai tim aprasial atau penilaian terhadap proses pengadaan lahan ini. Namun untuk modus ketiganya, nanti pada saat persidangan baru bisa diikuti. Karena itu, merupakan materi dari penyidikan,” jelas pria yang berpangkat balok tiga itu, meneruskan arahan Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan.

Dari ketiga tersangka itu didapati tidak ada yang merupakan oknum pengawai negeri sipil (PNS). Diakui Kasat, dalam perkara itu KH meruapan dalang dari mark Up pembebasan lahan tersebut lantarna saat itu masih menjadi wakil wali kota. Diketahui, saat ini KH sempat mengikuti pemilihan legislatif dan ditetapkan sebagai caleg terpilih.

“Untuk pengaruhnya nanti memang ada tapi kami serahkan ke lembaga yang berwenang nanti,” imbuhnya.

Dilanjutkan Ganda, usai ditetapkan tersangka namun terhadap ketiganya belum dilakukan pemeriksaan. Rencananya, dalam waktu dekat ini ketiganya akan dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Selain itu, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak terhadap ketiga tersangka, pihaknya akan melihat secara unsur subjektif.

Baca Juga :  Pengunjung Wajib Ikuti Protokol Kesehatan

“Informasinya dia (KH) di Jakarta. Untuk minggu ini akan kami lakukan pemanggilan pertama,” jelasnya.

Perkara dugaan kasus korupsi ini sudah dilakuakn penyelidikan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Tarakan sejak tahun 2015 akhir hingga tahun 2017.Kemudian perkara itu dinaikkan ke tingkat penyidikan pada tahun 2018 lalu. Meski pada awal tahun 2019 lalu penyidik sudah siap melakuan gelar perkara untuk menentukan tersangka, namun lantaran pemilu membuat penyidik harus menunggu hingga pemilu selesai.

“Kita naikkan ke tingkat penyidikan perkara ini setelah berhasil menggumpalkan barang bukti yang cukup dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli,” tuturnya.

Kemudian cukup lamanya penyidik dalam menangani perkara ini lantaran harus memeriksa saksi ahli, yang rata-rata berada di luar kota. Diketahui, untuk ahli tindak pidana penyidik harus berangkat ke Surabaya untuk melakuakn pemeriksaan. Dalam menangani perkara tersebut, penyidik bahkan melakuan pemeriksaan hingga 24 orang dan 5 ahli.

Selain itu, hasil audit kerugian negara dari Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga cukup memakan waktu untuk mendapatkannya.

“Dalam perkara ini untuk nilai pagu anggaran pengadaan lahannya itu sekitar 2 miliar. Dari hasil BPKP untuk kerugian negaranya itu sekitar Rp 500 juta,” urai Ganda.

Untuk diketahui, lahan yang dibebaskan untuk fasilitas kantor pemerintahan tersebut berada di belakang Kantor Kelurahan Karang Rejo. Kemudian untuk kelanjutannya, penyidik masih akan melihat peran pihak lain atau oknum PNS yang terlibat.

“Pasal yang dipersangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Ancamannya pidana minimal 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” pungkasnya.

Baca Juga :  Hampir Sejam Bertarung, Tuna Monster pun Menyerah

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Kaltara, Asnawi Arbain mengungkapkan, terhadap KH yang merupakan kader PAN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, dirinya juga belum menerima secara pasti informasi penetapan tersangkan tersebut.

“Saya juga baru tahu dari beberapa media yang dibagikan ke saya dan di situ,” tuturnya.

Diakui Asnawi, pihaknya memastikan KH tidak akan mendapatkan bantuan hukum dari partai meski KH merupakan kader PAN. Hal tersebut dikarenakan KH terlibat kasus korupsi. “Kita kan sudah komitmen memberantas korupsi jadi partai tidak akan melindungi,” imbuhnya.

Ditambahkannya, terhadap perkara yang dialami oleh KH secara rinci belum ia ketahui, namun sesuai peraturan yang ada di partai, semua kader yang terlibat kasus korupsi dipastikan tidak akan mendapatkan bantuan hukum. “Dari dulu kita tidak ada kompromi dengan kasus koruspsi. Namun secara normatif dan terlepas dari orang per orangan, biasanya kalau PAN untuk kasus korupsi kami tidak menyediakan bantuan hukum,” bebernya.

Rencananya, dalam waktu dekat ini Asnawi akan bertemu dengan KH untuk mengklarifikasi terhadap perkara tersebut. “Nanti saya telpon dulu, karena saya juga masih di luar daerah dan saya ingin ketemu Sekjen DPP PAN nanti sekaligus diskusikan masalah ini,” pungkasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka, hingga tadi malam pukul 21.48 Wita, Radar Tarakan mencoba menghubungi KH melalui sambungan telepon namun tidak direspons begitupun melalui pesan Whatsapp pribadi KH pun tidak direspons. (zar/nri)

 

 

Terpopuler

Jalan Berlubang, Menunggu Perbaikan

Pelayanan Transportasi Haji Dievaluasi

Badrun Legawa

Artikel Terbaru