TARAKAN – Tercatat sebagai satu-satunya aparatur sipil negara (ASN) yang mengajukan cuti selama masa kampanye, diakui oleh istri dr. Khairul, Siti Rujiah.
Saat ditemui Radar Tarakan di kediamannya, wanita berkulit putih itu menyatakan bahwa pada dasarnya bukanlah cuti kampanye, namun menurut surat edaran yang dikeluarkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) yakni setiap pendamping calon wali kota yang berstatus ASN wajib mengambil cuti di luar tanggungan negara. “Sebelum ada edaran Menpan-RB, saya sudah mengajukan cuti lebih dulu,” ungkapnya.
Sebagai ASN, ia menyadari bahwa dirinya tidak boleh ikut berpolitik, sehingga pada 27 Desember 2017 lalu ia sudah mengajukan cuti. Namun, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masih bingung terkait status cuti yang ingin diajukan Siti. Akan tetapi, usai adanya edaran Menpan-RB yang diterima pada 18 Februari 2017, lantas surat cutinya diteruskan dan ia pun menerima cuti di luar tanggungan negara selama 1 tahun.
“Jadi surat yang diajukan Dinas Kesehatan itu ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan itu pada 2 Februari, yang diteruskan ke BKN. Namun cuti saya belum bisa diterbitkan karena persyaratannya masih kurang,” jelasnya.
Untuk diketahui, salah satu persyaratan yang harus ia miliki ialah mencantumkan SK penetapan calon wali kota. Nah, karena SK penetapan calon baru diketahui sejak 13 Februari lalu, maka pada 14 Februari 2018 ia akhirnya mendapatkan surat tersebut dan dimasukkan ke BKD untuk diteruskan ke BKN sebagai persyaratan penerbitan surat cuti. Meski tidak ada ASN lain yang ikut melaksanakan cuti demi pelaksanaan kampanye ini, Siti mengaku bahwa keinginannya untuk mengajukan cuti ialah karena ingin mendampingi dr. Khairul dalam Pilwali 2018. “Saya memang ingin mendampingi suami saya dalam keadaan apa pun, walaupun saya harus berkorban dan mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Kapan lagi saya akan mendampingi suami kalau bukan sekarang?” katanya.
Terkait peraturan yang menyatakan jika ASN cuti kampanye, tetap tidak boleh menggunakan atribut dukungan terhadap paslon atau memamerkan simbol jari yang mengarah paslon tertentu, tidak dipermasalahkan oleh Siti. Sebab ia telah membaca edaran Menpan-RB. “Saya berusaha untuk mendampingi itu, karena saya memang murni untuk mendampingi suami saja. Saya tidak merasa rugi kalau tidak ikut kampanye,” bebernya.
ARFAN AKAN GANTIKAN SABAR
Sementara ituteka-teki siapa yang akan mengisi Pergantian Antar Waktu (PAW) Sabar Santuso masih berproses. Seperti diketahui, langkah politikSabar Santuso maju dalam Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali (Pilwali) Tarakan turut mengubah komposisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan Teguh Dwi Subagyo mengatakan dalam peraturan tentang PAW, KPU hanya menunggu surat dari pimpinan DPRD yang meminta untuk menetapkan calon PAW. Namun hingga kini, DPRD belum mengirimkan surat kepada KPU. Akan tetapi hal ini terjadi sebab kemungkinan DPRD masih menjalankan proses administrasi. “Ya kami tunggu saja. Pada prinsipnya, kalau urusan di sana saya tidak mau komentar,” ungkapnya.
Nah, begitu surat dari DPRD sampai kepada KPU, maka KPU diberikan waktu selama 5 hari untuk bekerja. Teguh mengakui, pada dasarnya untuk menyelesaikan perkara tersebut hanya membutuhkan waktu sebentar yakni dengan membutuhkan waktu 10 sampai 20 menit. Sebab PAW Sabar Santuso sudah jelas, yakni Arfan.
“Jika hanya dilihat perolehan suara itu gampang. Hanya saja, biasanya kami selalu memberikan waktu paling tidak dua atau tiga hari untuk melihat masukan atau informasi dari masyarakat yang menguatkan bahwa orang yang memenuhi PAW ternyata tidak memenuhi syarat lagi,” jelasnya.
Misalnya, kasus PAW Paulus Turu yang rencananya akan digantikan oleh Markus Sakke, namun tidak dilakukan. Markus Sakke sudah berpindah partai. Contoh kedua, Khaeruddin Arief Hidayat yang di-PAW oleh Muslimin Salam, namun tidak ditetapkan karena yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan tidak bersedia. Oleh sebab itu, KPU membutuhkan waktu lebih untuk mencari sosok PAW yang pas bagi Sabar Santuso.
“Siapa pun itu, apakah Pak Arfan atau siapa, kalau tidak ada masukan atau komentar yang harus membuat kami memilih figur lain, maka kami akan langsung memplenokan dan menetapkan,” terangnya.
Namun hingga kini KPU belum dapat melakukan apapun sebab belum ada masukan di DPRD. Meksi begitu, Teguh meyakini bahwa jika semua proses telah selesai, maka ketua DPRD pasti akan menyampaikan surat PAW Sabar Santuso.
Terpisah, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Tarakan Makbul, S.E, mengatakan, dalam UU terbaru tentang PAW, anggota DPRD yang mendaftar jadi calon wali atau wakil wali kota, wajib mengundurkan diri. Namun dalam proses PAW kali ini, pihaknya hanya dapat memberikan informasi agar dapat berjalan sesuai dengan UU. “Pak Sabar wajib mengundurkan diri, sesuai dengan UU yang berlaku,” bebernya.
Makbul menjelaskan, proses pengunduran diri Sabar Santuso akan sampai pada Gubernur. Untuk itu, prosesnya akan dimulai dari Sekwan hingga ke tangan Gubernur.
Nah, khusus pengganti Sabar Santuso, Makbul menyatakan bahwa pihaknya tidak masalah jika harus melakukan PAW terhadap Sabar Santuso. Meksi begitu, ia mengakui hingga kini telah banyak anggota PAN yang keluar dari partai. “Ya banyaklah anggota PAN yang keluar, tapi lebih banyak yang masuk daripada yang keluar,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tarakan Sulaiman mengatakan selama Arfan masih dianggap memenuhi syarat, maka tidak akan ada masalah. Nah, dalam proses PAW telah dilaksanakan, maka pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pengganti Sabar Santuso. “Sekarang belum jelas siapa PAW-nya, nanti akan ditetapkan KPU dulu. Kalau sudah ditetapkan dan dilakukan proses klarifikasi, maka di situlah kami akan melakukan pengawasan. Siapa nama yang akan ditunjuk nanti, maka itulah yang akan kami periksa,” terangnya. (*/shy/lim)