27.7 C
Tarakan
Saturday, September 23, 2023

Situasional, Tembak di Tempat

TARAKAN – Instruksi tembak di tempat kepada orang yang dicurigaI sebagai teroris hanya bisa dilakukan bila kondisi tersebut mengancam nyawa dan warga sekitar. Diungkapkan Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midhyawanbahwa tindakan tembak di tempat kepada orang dicurigai teroris hanya bisa dilakukan setelah melalui beberapa tahapan.

“Itu sudah ada prosedurnya, aparat yang berjaga di mako ataupun tempat ibadah harus memberikan peringatan dulu kepada orang dicurigai,” tuturnya.

Bila dalam peringatan itu tidak diindahkan, ada tahapan selanjutnya. Bila nanti semua tahapan sudah dilakukan, ada situasi di mana orang yang dicurigai tersebut membahayakan petugas kepolisian dan warga, penindakan dengan tembak di tempat bisa dilakukan. “Tidak bisa langsung main tembak di tempat saja ketika ada orang yang dicurigai,” bebernya.

Selain harus mengikuti tahapan-tahapan sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP), tindakan tembak di tempat bisa dilakukan secara situasional, yakni  ketika  petugas kepolisian yang berjaga, harus berhadapan dengan situasi yang membahayakan dirinya dan orang sekitar.

“Contohnya ketika berjaga, tiba-tiba ada seseorang yang menerobos penjagaan dan berusaha menyerang petugas yang berjaga, di situasi itu petugas bisa melakukan tembak di tempat, karena membahayakan nyawanya,” ucapnya.

Meski status saat ini masih siaga satu, sejauh ini dirinya memantau kondisi Bumi Paguntaka masih aman dan kondusif. Pihaknya masih mengintensifkan patroli setiap hari. “Sejauh ini masih aman,”  terangnya.

 

KASUS AS DITANGANI POLDA

Kasus AS (22) yang menyebar video beraroma teror kini sudah ditangani Polda Kaltara. sebelumnya pelaku diringkus Detasemen Khusus  (Densus) 88 Antiteror, Kamis (17/5) setelah video berdurasi lebih dari dua menit yang diperankan oleh AS beredar di media sosial (medsos). AS dalam video tersebut memamerkan sentaja tajam dan senjata api. Sesekali menyerukan perlawanan terhadap siapa saja yang tak sejalan dengan pemimpin kelompok ISIS Abu Bakr Al Baghdadi.

Baca Juga :  Jemaah Haji di Tarakan Diarak dengan Kuda

Di video tersebut juga, AS juga menyebut jika ia siap menyambut segala seruan sang pemimpinnya itu di Tarakan, Kalimantan Utara.  Pada bagian akhir, ia kemudian melanjutkan jika akan menegakkan negara ISIS di Indonesia.

“Setelah diserahkan oleh Densus 88 Antiteror, dia (AS) langsung dibawa ke Polda Kaltara di Tanjung Selor, untuk melakukan pendalaman lagi terkait apa yang sudah dilakukannya,” beber Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midhyawan, Minggu (20/5).

Meski dari pengakuan pelaku hanya iseng membuat video tersebut, AS tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena dinilai meresahkan masyarakat Kaltara, khususnya Tarakan. “Apa yang dilakukannya harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Dirinya mengungkapkan bahwa AS dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena menyebarkan video tersebut melalui medsos. Selain itu dia juga dikenakan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, karena dinilai melakukan aksi teror. “Selain itu AS juga dapat dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, atas kepemilikan senjata api,” ucapnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan terhadap ibu pelaku berinisial DD, polisi hanya mencari tahu latar belakang pelaku. “Kami hanya menanyakan bagaimana keseharian dia (AS), historinya bagaimana, apakah mengetahui video tersebut,” bebernya.

Selain meringkus pelaku AS, Densus 88 Antiteror juga mengamankan beberapa barang bukti yang ada di video, di antaranya sebuah senjata api jenis revolver berikut enam peluru, pisau dan sebuah jam tangan.

 

SENANG BERBAGI VIDEO ISIS

AS diketahui pernah bersekolah di salah satu sekolah di Jalan Ladang, Pamusian, Tarakan Tengah.

Don, bukan nama sebenarnya, mengaku terkejut mendengar berita penangkapan itu. Penangkapan AS oleh Densus 88 Antiteror mengingatkan Don satu tahun silam. Pada 2017, AS kerap kali mengirimkan video anggota ISIS mati dalam perang yang disebutnya mati syahid. Video itu dibagi dalam group WhatsApp para alumni sekolah.

Baca Juga :  Masih Lapisan Hotmix, Rentan Rusak

“Nah, karena teman-teman enggak suka. Akhirnya dikeluarkan dia dari grup WA,” jelasnya.

Semasa sekolah dulu, AS diketahui hanya sampai duduk di bangku kelas 1 SMA saja. Tidak tamat, tidak juga naik kelas. AS dikenal nakal dan jarang masuk sekolah.

Bahkan, AS juga diketahui kerap bolos dengan teman-teman semasa SMA dulu. AS juga sempat menganggur. “Lumayanlah manusia sering bolos. Tahulah kenakalan remaja dulu suka kabur,” ucapnya.

“Soal dia lanjutkan pesantren kami tahu, setahu kami juga ibunya juga sempat menangis ketika tahu dia mau ikut pesantren,” ucapnya.

Don tak mengetahui persis di mana pesantren mana yang diikuti AS. Hanya, setahunya AS agresif soal pengetahuan keagamaan. “Banyak mulutlah. Kaya dia tahu semua isi dunia ini,” ucapnya.

Setelah masuk pesantren, AS mulai dikenal pendiam. Rajin ibadah. “Anaknya baik aja. Cuma sejak itu dia selalu berbicara soal ISIS jadi setahu kami dia ikut ISIS. Cuma di mana kami tidak tahu,” urainya.

Di sekitar tempat tinggalnya, AS dikenal warga memiliki kepribadian yang normal seperti warga pada umumnya. Tidak ada hal-hal yang mencurigakan tidakan yang dilakukan oleh AS dalam sehari-harinya.

Kurmini, pemilik rumah kontrakan yang ditinggali AS bersama ibu dan adik angkatnya. Dirinya mengetahui keseharian AS adalah pemuda yang taat beribadah. Dirinya menuturkan bahwa AS baru 9 bulan berada di Tarakan, sebelumnya dia berada di salah satu pondok pesantren di Gresik, Jawa Timur. “Kalau dia di sini baru-baru saja, kalau ibunya mungkin sudah sekitar 2 tahunan mengontrak di sini,” ujarnya. (jnr/lim)

 

 

TARAKAN – Instruksi tembak di tempat kepada orang yang dicurigaI sebagai teroris hanya bisa dilakukan bila kondisi tersebut mengancam nyawa dan warga sekitar. Diungkapkan Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midhyawanbahwa tindakan tembak di tempat kepada orang dicurigai teroris hanya bisa dilakukan setelah melalui beberapa tahapan.

“Itu sudah ada prosedurnya, aparat yang berjaga di mako ataupun tempat ibadah harus memberikan peringatan dulu kepada orang dicurigai,” tuturnya.

Bila dalam peringatan itu tidak diindahkan, ada tahapan selanjutnya. Bila nanti semua tahapan sudah dilakukan, ada situasi di mana orang yang dicurigai tersebut membahayakan petugas kepolisian dan warga, penindakan dengan tembak di tempat bisa dilakukan. “Tidak bisa langsung main tembak di tempat saja ketika ada orang yang dicurigai,” bebernya.

Selain harus mengikuti tahapan-tahapan sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP), tindakan tembak di tempat bisa dilakukan secara situasional, yakni  ketika  petugas kepolisian yang berjaga, harus berhadapan dengan situasi yang membahayakan dirinya dan orang sekitar.

“Contohnya ketika berjaga, tiba-tiba ada seseorang yang menerobos penjagaan dan berusaha menyerang petugas yang berjaga, di situasi itu petugas bisa melakukan tembak di tempat, karena membahayakan nyawanya,” ucapnya.

Meski status saat ini masih siaga satu, sejauh ini dirinya memantau kondisi Bumi Paguntaka masih aman dan kondusif. Pihaknya masih mengintensifkan patroli setiap hari. “Sejauh ini masih aman,”  terangnya.

 

KASUS AS DITANGANI POLDA

Kasus AS (22) yang menyebar video beraroma teror kini sudah ditangani Polda Kaltara. sebelumnya pelaku diringkus Detasemen Khusus  (Densus) 88 Antiteror, Kamis (17/5) setelah video berdurasi lebih dari dua menit yang diperankan oleh AS beredar di media sosial (medsos). AS dalam video tersebut memamerkan sentaja tajam dan senjata api. Sesekali menyerukan perlawanan terhadap siapa saja yang tak sejalan dengan pemimpin kelompok ISIS Abu Bakr Al Baghdadi.

Baca Juga :  Jemaah Haji di Tarakan Diarak dengan Kuda

Di video tersebut juga, AS juga menyebut jika ia siap menyambut segala seruan sang pemimpinnya itu di Tarakan, Kalimantan Utara.  Pada bagian akhir, ia kemudian melanjutkan jika akan menegakkan negara ISIS di Indonesia.

“Setelah diserahkan oleh Densus 88 Antiteror, dia (AS) langsung dibawa ke Polda Kaltara di Tanjung Selor, untuk melakukan pendalaman lagi terkait apa yang sudah dilakukannya,” beber Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midhyawan, Minggu (20/5).

Meski dari pengakuan pelaku hanya iseng membuat video tersebut, AS tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena dinilai meresahkan masyarakat Kaltara, khususnya Tarakan. “Apa yang dilakukannya harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Dirinya mengungkapkan bahwa AS dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena menyebarkan video tersebut melalui medsos. Selain itu dia juga dikenakan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, karena dinilai melakukan aksi teror. “Selain itu AS juga dapat dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, atas kepemilikan senjata api,” ucapnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan terhadap ibu pelaku berinisial DD, polisi hanya mencari tahu latar belakang pelaku. “Kami hanya menanyakan bagaimana keseharian dia (AS), historinya bagaimana, apakah mengetahui video tersebut,” bebernya.

Selain meringkus pelaku AS, Densus 88 Antiteror juga mengamankan beberapa barang bukti yang ada di video, di antaranya sebuah senjata api jenis revolver berikut enam peluru, pisau dan sebuah jam tangan.

 

SENANG BERBAGI VIDEO ISIS

AS diketahui pernah bersekolah di salah satu sekolah di Jalan Ladang, Pamusian, Tarakan Tengah.

Don, bukan nama sebenarnya, mengaku terkejut mendengar berita penangkapan itu. Penangkapan AS oleh Densus 88 Antiteror mengingatkan Don satu tahun silam. Pada 2017, AS kerap kali mengirimkan video anggota ISIS mati dalam perang yang disebutnya mati syahid. Video itu dibagi dalam group WhatsApp para alumni sekolah.

Baca Juga :  Usai Lebaran, Segini Nih Pendatang yang Tercatat Menetap di Kota Ini

“Nah, karena teman-teman enggak suka. Akhirnya dikeluarkan dia dari grup WA,” jelasnya.

Semasa sekolah dulu, AS diketahui hanya sampai duduk di bangku kelas 1 SMA saja. Tidak tamat, tidak juga naik kelas. AS dikenal nakal dan jarang masuk sekolah.

Bahkan, AS juga diketahui kerap bolos dengan teman-teman semasa SMA dulu. AS juga sempat menganggur. “Lumayanlah manusia sering bolos. Tahulah kenakalan remaja dulu suka kabur,” ucapnya.

“Soal dia lanjutkan pesantren kami tahu, setahu kami juga ibunya juga sempat menangis ketika tahu dia mau ikut pesantren,” ucapnya.

Don tak mengetahui persis di mana pesantren mana yang diikuti AS. Hanya, setahunya AS agresif soal pengetahuan keagamaan. “Banyak mulutlah. Kaya dia tahu semua isi dunia ini,” ucapnya.

Setelah masuk pesantren, AS mulai dikenal pendiam. Rajin ibadah. “Anaknya baik aja. Cuma sejak itu dia selalu berbicara soal ISIS jadi setahu kami dia ikut ISIS. Cuma di mana kami tidak tahu,” urainya.

Di sekitar tempat tinggalnya, AS dikenal warga memiliki kepribadian yang normal seperti warga pada umumnya. Tidak ada hal-hal yang mencurigakan tidakan yang dilakukan oleh AS dalam sehari-harinya.

Kurmini, pemilik rumah kontrakan yang ditinggali AS bersama ibu dan adik angkatnya. Dirinya mengetahui keseharian AS adalah pemuda yang taat beribadah. Dirinya menuturkan bahwa AS baru 9 bulan berada di Tarakan, sebelumnya dia berada di salah satu pondok pesantren di Gresik, Jawa Timur. “Kalau dia di sini baru-baru saja, kalau ibunya mungkin sudah sekitar 2 tahunan mengontrak di sini,” ujarnya. (jnr/lim)

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru