27.7 C
Tarakan
Saturday, September 23, 2023

Motor Teman Sendiri Digadaikan Pelaku

TARAKAN – Seorang wanita berinisial JH (52) dilaporkan ke Polres Tarakan usai melakukan aksi pengelapan motor terhadap temannya sendiri. motor Honda Vario milik korban digadaikan oleh pelaku setelah berpura-pura meminjam untuk mengantar barang. Kejadian itu terjadi pada Maret lalu, di wilayah Perumnas, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakhtika Putra mengatakan, setelah meminjam motor korban, pelaku selama dua pekan malah tak mengembalikan motor tersebut.

Korban sempat mengakui kepada korban bahwa motor itu berada di tambak. Namun korban tetap mengadukan hal ini ke Polres Tarakan. “Dari laporan itu kita lakukan penyelidikan. Pelaku kita amankan pada 11 September lalu,” katanya, Senin (18/9).

Baca Juga :  Perdagangan Menggunakan BTA

Pelaku diamankan saat berada di rumahnya, yang berada di Jalan Aki Balak, sekitar pukul 15.40 Wita. Pelaku pun yang bersikap kooperatif saat itu, langsung dibawa ke Mapolres Tarakan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Jadi pelaku ini mengadaikan motor temannya dengan harga Rp 4.500.000. Hubungan korban dengan pelaku itu sebatas teman biasa saja,” beber Kasat.

Ditambahkan Randhya, dari pengakuan pelaku bahwa ia mengadaikan motor itu lantaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Diketahui, JH tak langsung menggadaikan motor temannya itu, ia sempat memakainya beberapa hari sebelum akhirnya digadai. Jadi saat itu kepada korban bahwa ia hanya beralasan bahwa motor tersebut berada di tambak, padahal ia sudah gadaikan.

Baca Juga :  Sekolah Filial di Sei Menggaris Diduga Kekurangan Guru

Perkara itu cukup lama terungkap, lantaran pada bulan Juli korban dan pelaku pernah bertemu. Pelaku pun sempat berkata hendak mengembalikan motor tersebut. Adapun JH menggadaikan motor tersebut dengan STNK palsu.

Atas kejadian ini, korban pun mengalami kerugian Rp 16.000.000. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menyangkakan Pasal 372 KUHP dengan maksimal 5 tahun penjara.

“Dia gadai itu pakai STNK yang beda dengan motornya. Saat bertemu korban juga sempat mau kembalikan motor, tapi sampai September tidak juga dikembalikan,” tutupnya. (zar/lim)

TARAKAN – Seorang wanita berinisial JH (52) dilaporkan ke Polres Tarakan usai melakukan aksi pengelapan motor terhadap temannya sendiri. motor Honda Vario milik korban digadaikan oleh pelaku setelah berpura-pura meminjam untuk mengantar barang. Kejadian itu terjadi pada Maret lalu, di wilayah Perumnas, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakhtika Putra mengatakan, setelah meminjam motor korban, pelaku selama dua pekan malah tak mengembalikan motor tersebut.

Korban sempat mengakui kepada korban bahwa motor itu berada di tambak. Namun korban tetap mengadukan hal ini ke Polres Tarakan. “Dari laporan itu kita lakukan penyelidikan. Pelaku kita amankan pada 11 September lalu,” katanya, Senin (18/9).

Baca Juga :  Warga Kampung Satu Lakukan Ini untuk Cegah Longsor

Pelaku diamankan saat berada di rumahnya, yang berada di Jalan Aki Balak, sekitar pukul 15.40 Wita. Pelaku pun yang bersikap kooperatif saat itu, langsung dibawa ke Mapolres Tarakan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Jadi pelaku ini mengadaikan motor temannya dengan harga Rp 4.500.000. Hubungan korban dengan pelaku itu sebatas teman biasa saja,” beber Kasat.

Ditambahkan Randhya, dari pengakuan pelaku bahwa ia mengadaikan motor itu lantaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Diketahui, JH tak langsung menggadaikan motor temannya itu, ia sempat memakainya beberapa hari sebelum akhirnya digadai. Jadi saat itu kepada korban bahwa ia hanya beralasan bahwa motor tersebut berada di tambak, padahal ia sudah gadaikan.

Baca Juga :  Luruskan Persoalan Muskot FKKRT, Begini Kronologis Penetapan Tatib Versi SC

Perkara itu cukup lama terungkap, lantaran pada bulan Juli korban dan pelaku pernah bertemu. Pelaku pun sempat berkata hendak mengembalikan motor tersebut. Adapun JH menggadaikan motor tersebut dengan STNK palsu.

Atas kejadian ini, korban pun mengalami kerugian Rp 16.000.000. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menyangkakan Pasal 372 KUHP dengan maksimal 5 tahun penjara.

“Dia gadai itu pakai STNK yang beda dengan motornya. Saat bertemu korban juga sempat mau kembalikan motor, tapi sampai September tidak juga dikembalikan,” tutupnya. (zar/lim)

Terpopuler

Artikel Terbaru