31.7 C
Tarakan
Saturday, September 23, 2023

AS Digerebek di Kamar Saat Konsumsi Sabu di RT 15 Kelurahan Selumit Pantai

TARAKAN – Satresnarkoba Polres Tarakan berhasil mengungkap perkara narkotika di Jalan Yos Sudarso RT 15, Kelurahan Selumit Pantai sekitar pukul 00.10 Wita pada 12 September lalu. Pelaku berinisial AS diamankan petugas saat sedang mengonsumsi narkotika di salah satu rumah.

Kasat Reskoba Polres Tarakan, Iptu Gian Evla Tama melalui Kaur Bin Ops, Ipda Amiruddin mengatakan, pengungkapan itu dilakukan pihaknya setelah adanya laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas di rumah tersebut.

“Warga laporan kalau di rumah itu sering terdengar suara bising. Kemudian dilakukan penyelidikan pada malam hari. Akhirnya pelaku berhasil kita amankan,” katanya, Senin (18/9).

Ia menambahkan, saat dilakukan penggrebekan didapati pelaku berada di kamar. Tidak hanya pelaku, barang bukti lain turut diamankan. Yaitu satu alat isap, korek api dan pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu. “Pengakuannya baru dua dua kali hisapan langsung datang petugas,” beber Amiruddin.

Baca Juga :  SPBE Belum Juga Jadi-Jadi

Kepada petugas pelaku mengakui, bahwa ia mendapatkan sabu itu tak jauh dari lokasi rumahnya dengan harga Rp 50.000. Pelaku tersebut pun baru membeli di malam sesaat ia akan diamankan petugas.

AS mengakui juga bahwa ia mengkonsumsi sabu agar lebih semangat saat bekerja. “Kita tidak bisa melakukan pengembangan karena pelaku yang tidak mengenal penjual sabu tersebut,” tuturnya.

Dalam pengembangan yang sudah dilakukan, didapati pelaku bertemu dengan pembeli dengan cepat. Penjual sabu itu dikenal dengan nama Apoy. “Kita baru dengar ini si Apoy. Kita langsung DPO kan dan selidiki terus,” imbuhnya.

Atas tindakan tersebut, pelaku disangkakan Pasal pemakai atau penyalahguna yakni Pasal 127 ayat 1 huruf a. Adapun dasar pasal ini, dikatakan Amir lantaran pelaku tidak masuk ke dalam unsur pengedar. (zar/lim)

Baca Juga :  Edy Guntur Mimpi Kuburan Korban Terbuka. Sidang Pembunuhan di Juata Korpri

TARAKAN – Satresnarkoba Polres Tarakan berhasil mengungkap perkara narkotika di Jalan Yos Sudarso RT 15, Kelurahan Selumit Pantai sekitar pukul 00.10 Wita pada 12 September lalu. Pelaku berinisial AS diamankan petugas saat sedang mengonsumsi narkotika di salah satu rumah.

Kasat Reskoba Polres Tarakan, Iptu Gian Evla Tama melalui Kaur Bin Ops, Ipda Amiruddin mengatakan, pengungkapan itu dilakukan pihaknya setelah adanya laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas di rumah tersebut.

“Warga laporan kalau di rumah itu sering terdengar suara bising. Kemudian dilakukan penyelidikan pada malam hari. Akhirnya pelaku berhasil kita amankan,” katanya, Senin (18/9).

Ia menambahkan, saat dilakukan penggrebekan didapati pelaku berada di kamar. Tidak hanya pelaku, barang bukti lain turut diamankan. Yaitu satu alat isap, korek api dan pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu. “Pengakuannya baru dua dua kali hisapan langsung datang petugas,” beber Amiruddin.

Baca Juga :  Pemerintah Dukung Upaya Mencerdaskan Bangsa

Kepada petugas pelaku mengakui, bahwa ia mendapatkan sabu itu tak jauh dari lokasi rumahnya dengan harga Rp 50.000. Pelaku tersebut pun baru membeli di malam sesaat ia akan diamankan petugas.

AS mengakui juga bahwa ia mengkonsumsi sabu agar lebih semangat saat bekerja. “Kita tidak bisa melakukan pengembangan karena pelaku yang tidak mengenal penjual sabu tersebut,” tuturnya.

Dalam pengembangan yang sudah dilakukan, didapati pelaku bertemu dengan pembeli dengan cepat. Penjual sabu itu dikenal dengan nama Apoy. “Kita baru dengar ini si Apoy. Kita langsung DPO kan dan selidiki terus,” imbuhnya.

Atas tindakan tersebut, pelaku disangkakan Pasal pemakai atau penyalahguna yakni Pasal 127 ayat 1 huruf a. Adapun dasar pasal ini, dikatakan Amir lantaran pelaku tidak masuk ke dalam unsur pengedar. (zar/lim)

Baca Juga :  Sudah Swasembada, tapi Harga Cabai Rawit Semakin Pedas, Ini Penyebabnya

Terpopuler

Artikel Terbaru

/