27.7 C
Tarakan
Wednesday, June 7, 2023

22 Karung Rombengan Asal Tawau Diamankan

TARAKAN- Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur berhasil mengagalkan masuknya pakaian bekas atau rombengan sebanyak 22 karung dari Malaysia ke Tarakan. Rombengan ilegal tersebut berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di Sungai Pantai Amal RT 5, Kelurahan Pantai Amal pada Minggu lalu (14/10) sekira pukul 19.00 WITA.

Kapolres Tarakan Timur Iptu Barokah, melalui Paur Subag Humas Polres Tarakan Iptu Irianto Zebua mengungkapkan, rombengan tersebut berhasil diamankan oleh pihaknya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pada malam itu akan ada sebuah long boat yang akan membawa barang berupa pakaian bekas dari Malaysia.

“Jadi anggota langsung turun melakukan pengecekan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tarakan Timur,” katanya.

Setelah beberapa waktu menunggu, akhirnya sebuah long boat yang mencurigakan muncul dengan membawa rombengan yang disimpan di dalam karung. Lantaran mencurigakan polisi kemudian mengamankan long boat  yang bermesin 15 PK berwarna abu-abu.

Baca Juga :  Tertarik Menjadi Polisi Setelah Melihat Pertunjukan Drum Korps

Diketahui juga saat dilakukan penangkapan didapati juragan kapal dan Anak Buah Kapal (ABK) sedang melakukan bongkar muat. Petugas meminta dokumen lengkap dari kedua, namun jurangan dan ABK hanya bisa menunjukkan nota pembelian rombengan tersebut. Keduanya mengakui rombengan tersebut dibawanya dari Tawau-Malaysia menuju ke Tarakan dan membutuhkan waktu satu hari untuk bisa sampai ke Tarakan.

“Namun sebelum ke Tarakan keduanya sempat singgah di Sebatik melalui Sungai Taiwan. Dari pengakuan jurangan kapal, rencananya barang tersebut akan dijual ke Tarakan,” bebernya.

Lantaran keduanya didapati melakukan pembongkaran di sekitaran sungai yang ada di  Pantai Amal, merupakan modus dari pelaku untuk bisa menghindari pantauan petugas. Apalagi pembongkaran tersebut dilakukan pada malam hari. “Untuk tersangkanya adalah juragan kapal sendiri yaitu Jamal bin Tahir. Jadi dia berperan sebagai pemilik barang sekaligus pemilik kapal,” tutur pria yang berpangkat balok dua itu.

Baca Juga :  Mendapat Surat Pemberitahuan Berakhirnya HGB, Pelaku Usaha Anggap Surat Pemkot Inkonstitusional

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik, didapati Jamal yang merupakan warga Sebatik sudah dua kali melakukan aksinya. Untuk aksi pertamanya ia berhasil lolos namun saat itu lantaran kapal bocor sehingga rombengan yang ia bawa tenggelam. “Dia belum ada yang jemput, rencananya dia mau sewa mobil untuk bawa barang itu,” imbuh Zebua.

Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah dilakukan penahanan di rutan Mapolsek Tarakan Timur. Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu buah long boat, satu buah mesi tempel 15 PK, 22 karung berisikan pakaian bekas dan 1 lembar nota pembelian.

“Untuk perbuatan pelaku makan akan dikenakan Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 51 ayat (2) subsider Pasal 111 Junto Pasal 47 ayat (1) UU RI No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan,” tutup Zebua. (zar)

TARAKAN- Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur berhasil mengagalkan masuknya pakaian bekas atau rombengan sebanyak 22 karung dari Malaysia ke Tarakan. Rombengan ilegal tersebut berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di Sungai Pantai Amal RT 5, Kelurahan Pantai Amal pada Minggu lalu (14/10) sekira pukul 19.00 WITA.

Kapolres Tarakan Timur Iptu Barokah, melalui Paur Subag Humas Polres Tarakan Iptu Irianto Zebua mengungkapkan, rombengan tersebut berhasil diamankan oleh pihaknya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pada malam itu akan ada sebuah long boat yang akan membawa barang berupa pakaian bekas dari Malaysia.

“Jadi anggota langsung turun melakukan pengecekan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tarakan Timur,” katanya.

Setelah beberapa waktu menunggu, akhirnya sebuah long boat yang mencurigakan muncul dengan membawa rombengan yang disimpan di dalam karung. Lantaran mencurigakan polisi kemudian mengamankan long boat  yang bermesin 15 PK berwarna abu-abu.

Baca Juga :  Gunakan Genset, Silahkan Urus Izin

Diketahui juga saat dilakukan penangkapan didapati juragan kapal dan Anak Buah Kapal (ABK) sedang melakukan bongkar muat. Petugas meminta dokumen lengkap dari kedua, namun jurangan dan ABK hanya bisa menunjukkan nota pembelian rombengan tersebut. Keduanya mengakui rombengan tersebut dibawanya dari Tawau-Malaysia menuju ke Tarakan dan membutuhkan waktu satu hari untuk bisa sampai ke Tarakan.

“Namun sebelum ke Tarakan keduanya sempat singgah di Sebatik melalui Sungai Taiwan. Dari pengakuan jurangan kapal, rencananya barang tersebut akan dijual ke Tarakan,” bebernya.

Lantaran keduanya didapati melakukan pembongkaran di sekitaran sungai yang ada di  Pantai Amal, merupakan modus dari pelaku untuk bisa menghindari pantauan petugas. Apalagi pembongkaran tersebut dilakukan pada malam hari. “Untuk tersangkanya adalah juragan kapal sendiri yaitu Jamal bin Tahir. Jadi dia berperan sebagai pemilik barang sekaligus pemilik kapal,” tutur pria yang berpangkat balok dua itu.

Baca Juga :  Mendapat Surat Pemberitahuan Berakhirnya HGB, Pelaku Usaha Anggap Surat Pemkot Inkonstitusional

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik, didapati Jamal yang merupakan warga Sebatik sudah dua kali melakukan aksinya. Untuk aksi pertamanya ia berhasil lolos namun saat itu lantaran kapal bocor sehingga rombengan yang ia bawa tenggelam. “Dia belum ada yang jemput, rencananya dia mau sewa mobil untuk bawa barang itu,” imbuh Zebua.

Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah dilakukan penahanan di rutan Mapolsek Tarakan Timur. Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu buah long boat, satu buah mesi tempel 15 PK, 22 karung berisikan pakaian bekas dan 1 lembar nota pembelian.

“Untuk perbuatan pelaku makan akan dikenakan Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 51 ayat (2) subsider Pasal 111 Junto Pasal 47 ayat (1) UU RI No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan,” tutup Zebua. (zar)

Most Read

Warga Menunggu Progres Air Terjun Binusan

OTAK-OTAK BANDENG ISI

Artikel Terbaru