30.7 C
Tarakan
Friday, March 24, 2023

Rakmat Minta Arief Legawa, Ungkap Sudah Berkoordinasi Soal PAW di DPRD Kaltara

TARAKAN – Kader Partai Amanat Nasional (PAN), Rakhmat Majid Gani meminta rekannya Khaeruddin Arief Hidayat untuk menghormati putusan hukum Mahkamah Agung (MA). Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap perkara dugaan mark up pengadaan lahan Kelurahan Karang Rejo, Tarakan Tengah yang melibatkan mantan wakil wali kota Tarakan itu.

Rakhmat mengungkap, jika sejauh ini pihaknya telah berkoordinasi baik dengan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Kalimantan Utara (Kaltara) maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PAN Tarakan dalam membahas rencana pergantian antarwaktu (PAW). “Saat ini kami masih menunggu beliau menyerahkan diri. Itu lebih terhormat daripada beliau dibawa secara paksa. Status ini kan juga melanggar etika, baik di Dewan (DPRD Kaltara) maupun di partai. Saya juga sudah berkoordinasi dengan DPD dan DPW menginginkan proses ini segera diselesaikan,” ujarnya, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga :  Ratusan Karung Daging Ilegal Gagal Edar

“Kalaupun dia melakukan pembelaan diri, misalnya PK, PK itu tidak bisa menghentikan proses eksekusi. Secara otomatis, kalau beliau tetap kekeh tidak mau diganti, dia melanggar Tatib di DPRD dong,”sambungnya.

Diterangkan, sulit bagi Arief untuk menghindari PAW jika kemudian akhirnya dieksekusi. Sehingga, kata Rahmat, tidak ada sikap lain yang harus ditunjukkan ke publik selain menunjukkan sikap ksatria berlapang dada menerima kenyataan. “Sedangkan tanpa dia berstatus tersangka, dia 3 hari berturut-turut tidak mengikuti rapat paripurna, dia bisa diberhentikan oleh Dewan. Apalagi kalau memang salah dinyatakan salah di mata hukum. Tidak bisa, itu kan dia sudah melanggar,” jelasnya.

Baca berita selengkapnya di Koran Radar Tarakan atau berlangganan melalui Aplikasi Radar Tarakan yang bisa di download di :

Baca Juga :  Transaksi Jatim-Kaltara Rp 213 M, Potensi Bertambah

TARAKAN – Kader Partai Amanat Nasional (PAN), Rakhmat Majid Gani meminta rekannya Khaeruddin Arief Hidayat untuk menghormati putusan hukum Mahkamah Agung (MA). Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap perkara dugaan mark up pengadaan lahan Kelurahan Karang Rejo, Tarakan Tengah yang melibatkan mantan wakil wali kota Tarakan itu.

Rakhmat mengungkap, jika sejauh ini pihaknya telah berkoordinasi baik dengan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Kalimantan Utara (Kaltara) maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PAN Tarakan dalam membahas rencana pergantian antarwaktu (PAW). “Saat ini kami masih menunggu beliau menyerahkan diri. Itu lebih terhormat daripada beliau dibawa secara paksa. Status ini kan juga melanggar etika, baik di Dewan (DPRD Kaltara) maupun di partai. Saya juga sudah berkoordinasi dengan DPD dan DPW menginginkan proses ini segera diselesaikan,” ujarnya, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga :  Masih Ada Warga Binaan Tak Miliki NIK

“Kalaupun dia melakukan pembelaan diri, misalnya PK, PK itu tidak bisa menghentikan proses eksekusi. Secara otomatis, kalau beliau tetap kekeh tidak mau diganti, dia melanggar Tatib di DPRD dong,”sambungnya.

Diterangkan, sulit bagi Arief untuk menghindari PAW jika kemudian akhirnya dieksekusi. Sehingga, kata Rahmat, tidak ada sikap lain yang harus ditunjukkan ke publik selain menunjukkan sikap ksatria berlapang dada menerima kenyataan. “Sedangkan tanpa dia berstatus tersangka, dia 3 hari berturut-turut tidak mengikuti rapat paripurna, dia bisa diberhentikan oleh Dewan. Apalagi kalau memang salah dinyatakan salah di mata hukum. Tidak bisa, itu kan dia sudah melanggar,” jelasnya.

Baca berita selengkapnya di Koran Radar Tarakan atau berlangganan melalui Aplikasi Radar Tarakan yang bisa di download di :

Baca Juga :  Warga di Tiga Kelurahan Terima Sertifikat

Most Read

Artikel Terbaru