TARAKAN – Penyidik Satreksrim Polres Tarakan menetapkan 3 orang tersangka terhadap perkara dugaan prostitusi yang terjadi di Hotel dan Spa Jaguar Tarakan. Ketiganya tersangka berinisial IW, AD dan TH.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengatakan, setelah dilakukan penggrebekan di Hotel dan Spa Jaguar pada Rabu (15/2) lalu, pihaknya melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi.
“Kita sudah menetapkan tersangka. Kita mengamankan cukup banyak saksi untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Diakui Kapolres, dari sejumlah tersangka yang sudah ditetapkan, memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang berperan sebagai pengelola yaitu IW. Sementara penerima uang sementara yaitu AD dan TH. Untuk barang bukti dalam perkara tersebut yaitu buku catatan yang berkaitan dengan hutang para terapis dan rekapan penerimaan uang dari tamu. Untuk uang yang diamankan sebesar Rp 1 juta rupiah. “Ada juga barang bukti alat kontrasepsi yang diamankan,” sebut Ronaldo.
Terhadap modus dugaan prostitusi yang terjadi, didapati para wanita yang bermodus terapis akan melayani wanita untuk berhubungan badan dengan pada tamu. Untuk tarifnya dari Rp 160 ribu hingga Rp 350 ribu. Dari tarif itu nantinya akan ada pembagian hasil antara terapis dan ketiga pelaku.
“Adapun persangkaan pidananya yaitu Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang dan atau Pasal 296 KHUP, Pasal 506 KHUP juncto Pasal 55 ayat 1 KHUP dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun. Dengan pidana denda Rp 125 juta dan denda maksimal Rp 200 juta,” pungkasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Ronaldo, untuk saat ini ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan di rutan Mapolres Tarakan. Sementara untuk para wanita yang dijual para pelaku, merupakan korban dalam perkara tersebut. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait penanganan lebih lanjut terhadap para korban.
“Untuk pemilik usaha belum dilakukan pemeriksaan dan akan dilakukan pemeriksaan. Jadi melakukan pemeriksaan penyidikan seperti ini perlu pemeriksaan intensif, makanya kami sudah tetapkan 3 tersangka,” beber Ronaldo.
Untuk ke depannya, apakah masih ada tersangka lain yang akan ditetapkan, akan dilihat dari hasil pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Apalagi kedepannya, pihaknya akan memeriksa pemilik hotel dan pihaknya yang memberikan izin usaha.
“Jadi yang kami amankan 38 orang kami sudah kami lakukan pemeriksaan dan sudah kami simpulkan 3 orang tersangka. Untuk pemanggilan yang lain, hari ini kami akan lakukan pemanggilan,” pungkasnya.
Sementara itu, pemilik aset dari Hotel dan Spa Jaguar yaitu Ilyas Paturusi saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini pengelolaan bar, hotel dan spa Jaguar sudah tidak ia kelola lagi sejak tahun 2019 lalu. Pengelolaannya dilakukan oleh pihak lain. Ia hanya menyewakan gedung tersebut. “Itu saya mau jual, saya tunggu dananya tapi tidak jadi karena Covid-19. Sekarang itu dikelola pak Iwan,” ungkapnya, Kamis (16/2) malam.
Ia mengakui, semenjak ia menyewakan gedung tersebut ia tidak mengetahui lagi kegiatan yang ada di hotel dan spa tersebut. Semenjak itu, semua usaha yang ada di gedung tersebut bukan menjadi tanggungjawabnya lagi. Bahkan ia tidak begitu tahu lagi, hotel dan spa tersebut digunakan untuk kegiatan apa.
“Jadi dia hanya laporan sewa. Namanya kita pemilik dan memberikan investasi saja. Saya monitor hanya dia kelola begitu saja dan tidak memonitor ke yang lain,” singkatnya. (zar/lim)