27.4 C
Tarakan
Saturday, December 2, 2023

Perkara Mark Up Pengadaan Lahan Karang Rejo

Satu Terpidana Belum Dieksekusi

TARAKAN – Satu terpidana perkara mark up pengadaan lahan Kelurahan Karang Rejo, Tarakan Tengah masih belum dieksekusi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tarakan yaitu Haryono. Dalam perkara itu, terdapat tiga terpidana. Dua terpidana lainnya, Sudarto dan mantan wakil wali kota Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat. Ketiganya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA), setelah mengabulkan permohonan kasasi JPU Kejari Tarakan.

Kajari Tarakan Adam Saimima melalui Kasi Intel Harismand menyatakan, terhadap terpidana Haryono pihaknya masih menunggu salinan putusan kasasi dari MA, agar bisa dilakukan eksekusi. Saat ini pihaknya baru menerima petikan putusan tersebut.

“Kalau ada salinan putusannya maka akan kita lakukan eksekusi seperti Pak Arief kemarin,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sebenarnya sejak petikan putusan kasasi tersebut pihaknya sudah memberikan surat resmi kepada Haryono. Namun Haryono enggan dieksekusi sebelum ada salinan putusan yang diterima oleh JPU. Pihaknya pun tidak mempermasalahkan tersebut, lantaran memang ada aturan yang mengatur terkait eksekusi akan dilakukan apabila salinan putusan sudah turun.

Baca Juga :  Kekosongan Dokter RS Pratama Sudah Terisi

“Kalau Sudarto aja baru petikan putusan, dia sudah masuk. Hanya Pak Arief dan Haryono yang menunggu salinan putusan,” beber Harismand.

Saat ini pihaknya masih terus menunggu salinan putusan dari MA. Saat ini berdasarkan website MA menyatakan bahwa salinan putusan kasasi perkara Haryono masih minutasi. Pihaknya pun sudah beberapa bersurat ke MA terkait dengan  salinan putusan kasasi perkara tersebut.

“Yang jelas perkara ini sudah inkrah karena merupakan kasasi,” pungkasnya.

Terhadap perkara Haryono, MA mengabulkan permohonan kasasi dari JPU Tarakan. Yaitu dengan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 8/PID.TPK/ 2022/PT SMR tanggal 30 Mei 2022 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr tanggal 30 Maret 2022.

Baca Juga :  Batu Bara Terbakar, Petugas Kesulitan

Terhadap terdakwa Haryono, didapati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembantuan tindak pidana korupsi. Terhadap terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 567.620.000 jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun. (zar/lim)

 

 

 

TARAKAN – Satu terpidana perkara mark up pengadaan lahan Kelurahan Karang Rejo, Tarakan Tengah masih belum dieksekusi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tarakan yaitu Haryono. Dalam perkara itu, terdapat tiga terpidana. Dua terpidana lainnya, Sudarto dan mantan wakil wali kota Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat. Ketiganya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA), setelah mengabulkan permohonan kasasi JPU Kejari Tarakan.

Kajari Tarakan Adam Saimima melalui Kasi Intel Harismand menyatakan, terhadap terpidana Haryono pihaknya masih menunggu salinan putusan kasasi dari MA, agar bisa dilakukan eksekusi. Saat ini pihaknya baru menerima petikan putusan tersebut.

“Kalau ada salinan putusannya maka akan kita lakukan eksekusi seperti Pak Arief kemarin,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sebenarnya sejak petikan putusan kasasi tersebut pihaknya sudah memberikan surat resmi kepada Haryono. Namun Haryono enggan dieksekusi sebelum ada salinan putusan yang diterima oleh JPU. Pihaknya pun tidak mempermasalahkan tersebut, lantaran memang ada aturan yang mengatur terkait eksekusi akan dilakukan apabila salinan putusan sudah turun.

Baca Juga :  Kekosongan Dokter RS Pratama Sudah Terisi

“Kalau Sudarto aja baru petikan putusan, dia sudah masuk. Hanya Pak Arief dan Haryono yang menunggu salinan putusan,” beber Harismand.

Saat ini pihaknya masih terus menunggu salinan putusan dari MA. Saat ini berdasarkan website MA menyatakan bahwa salinan putusan kasasi perkara Haryono masih minutasi. Pihaknya pun sudah beberapa bersurat ke MA terkait dengan  salinan putusan kasasi perkara tersebut.

“Yang jelas perkara ini sudah inkrah karena merupakan kasasi,” pungkasnya.

Terhadap perkara Haryono, MA mengabulkan permohonan kasasi dari JPU Tarakan. Yaitu dengan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 8/PID.TPK/ 2022/PT SMR tanggal 30 Mei 2022 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr tanggal 30 Maret 2022.

Baca Juga :  Atasi Banjir, Sungai Karang Anyar Diperlebar

Terhadap terdakwa Haryono, didapati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembantuan tindak pidana korupsi. Terhadap terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 567.620.000 jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun. (zar/lim)

 

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru