30.7 C
Tarakan
Friday, March 24, 2023

Penantian Sang Purnatugas

Catatan | H. Rachmat Rolau {Ketua DK-PWI Provinsi Kaltara}

SUDAH seperempat abad, Drs Bambang Kasaswanto menempati rumah dinas jabatan Kantor Imigrasi Kota Tarakan, di Jl Ladang, RT 24 Kecamatan Tarakan Timur, Kalimantan Utara {Kaltara}. Bambang, dengan golongan III/B, pada Kantor Imigrasi Kota Tarakan, itu telah menempati rumah dinas  sejak tahun 1998  di saat lembaga tersebut masih di bawah kementerian kehakiman era kepemimpinan,  Ismail Saleh SH.

Berdasarkan cerita Bambang, sejak aktif hingga dirinya purnatugas tahun 2008, sampai sekarang  rumah tersebut masih ditinggali dan dirawat. Ada dua bangunan rumah yang berdiri diatas tanah seluas kurang leboh 6OO meter persegi itu. Masing-masing rumah terpisah. Satu bangunan dihuni oleh Bambang dan keluarga, dan satu bangunan lagi kosong.

Awalnya, tanah tersebut dibeli oleh dan atas nama Yayasan Adiwinata yang bernaung di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi. Seiring berjalannya waktu, seluruh yayasan yang tadinya di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi harus bergabung {diamalgamasi} menjadi Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia {KPPDK} milik Departemen Hukum dan Ham.

Baca Juga :  Razia Prokes di Pasar Tarakan, Ini Hasilnya…

Tetapi, meski rumah dinas tersebut dikelola oleh KPPDK, bukan berarti tanah dan bangunan itu milik KPPDK. “Jadi, rumah dinas itu bisa dimiliki sebagai pribadi. Contohnya, lebih dari 4O unit rumah dinas milik Yayasan KPPDK di Jakarta dan beberap kota lainnya sudah dimiliki oleh perorangan. Bahkan ada yang sudah menjualnya,” ungkap Bambang kepada media ini, kemarin.

Terkait rumah dinas yang sudah ditempati selama lebih kurang seperempat abad, Bambang mengaku sudah dua kali bersurat ke Kementerian Hukum dan Ham, C.Q Yayasan KPPDK agar bersedia mengeluarkan surat keputusan {SK} kepemilikan rumah dimaksud sebagai milik pribadi.

Surat pertama dilayangkan awal tahun 2OO7. Setahun kemudian, tepatnya O2 Januari 2OO8, Ketua Umum KKPDK, H.Basoeki SH.MH  membalas melalui surat bernomor: KU-OO1/KPPDK/I/2OO8, yang ditujukan kepada Drs Bambang Kasaswanto. Intinya,  meminta yang bersangkutan untuk menghubungi Biro Perlengkapan dan Pimpinan Yayasan Pengayoman. {bukti surat terlampir}.

Setelah menemui Biro Perlengkapan dan Pimpinan Yayasan, Bambang diminta kembali membuat surat permohonan dgn mencantumkan keseluruhan luas lahan. Namun seiring bertambahnya usia, kedua pengurus yayasan dan biro perlengkapan meninggal dunia.

Baca Juga :  Tarakan PPKM Level 4, Tolong Kesadarannya!

Baru pada tahun 2019, tepatnya 29 Juli Bambang menyusulkan surat kedua, tertanggal  29 Juli 2O19, dengan permohonan yang sama. Namun hingga saat ini, Bambang yang mengaku sudah kesulitan biaya sepertinya sudah hands up hingga harus mencari orang yang bersedia membantu pengurusan SK-nya di kementerian.

Ketika diundang Bambang ke rumahnya, saya melihat ada dua bangunan terpisah dalam satu lahan, dengan ukuran tanah yang berbeda. Luas lahan untuk bangunan yang ditempati Bambang sekitar 4OOm2. Di sebelahnya lebih kurang 2OO meter persegi.

Menurut Bambang, baik tanah maupun bangunan dibeli dan dibangun memakai uang koperasi/yayasan Adiwinata tanpa menggunakan anggaran pemerintah, baik APBN maupun APBD. Atas dasar itulah, pangkat/golongan III/B ke atas dapat memiliki rumah tersebut sebagai pribadi.  

Sekadar informasi, rumah dinas Bambang kurang strategis. Letaknya di tengah perkampungan penduduk, sehingga untuk tempat usaha kurang mnguntungkan. Memang ada beberapa rumah dinas lainnya. Tetapi letaknya berada di jalan protokol dan hingga kini masih dihuni oleh pejabat Imigrasi yang masih aktif.{**}

Catatan | H. Rachmat Rolau {Ketua DK-PWI Provinsi Kaltara}

SUDAH seperempat abad, Drs Bambang Kasaswanto menempati rumah dinas jabatan Kantor Imigrasi Kota Tarakan, di Jl Ladang, RT 24 Kecamatan Tarakan Timur, Kalimantan Utara {Kaltara}. Bambang, dengan golongan III/B, pada Kantor Imigrasi Kota Tarakan, itu telah menempati rumah dinas  sejak tahun 1998  di saat lembaga tersebut masih di bawah kementerian kehakiman era kepemimpinan,  Ismail Saleh SH.

Berdasarkan cerita Bambang, sejak aktif hingga dirinya purnatugas tahun 2008, sampai sekarang  rumah tersebut masih ditinggali dan dirawat. Ada dua bangunan rumah yang berdiri diatas tanah seluas kurang leboh 6OO meter persegi itu. Masing-masing rumah terpisah. Satu bangunan dihuni oleh Bambang dan keluarga, dan satu bangunan lagi kosong.

Awalnya, tanah tersebut dibeli oleh dan atas nama Yayasan Adiwinata yang bernaung di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi. Seiring berjalannya waktu, seluruh yayasan yang tadinya di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi harus bergabung {diamalgamasi} menjadi Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia {KPPDK} milik Departemen Hukum dan Ham.

Baca Juga :  Akhirnya JCH Tarakan Diberangkatkan

Tetapi, meski rumah dinas tersebut dikelola oleh KPPDK, bukan berarti tanah dan bangunan itu milik KPPDK. “Jadi, rumah dinas itu bisa dimiliki sebagai pribadi. Contohnya, lebih dari 4O unit rumah dinas milik Yayasan KPPDK di Jakarta dan beberap kota lainnya sudah dimiliki oleh perorangan. Bahkan ada yang sudah menjualnya,” ungkap Bambang kepada media ini, kemarin.

Terkait rumah dinas yang sudah ditempati selama lebih kurang seperempat abad, Bambang mengaku sudah dua kali bersurat ke Kementerian Hukum dan Ham, C.Q Yayasan KPPDK agar bersedia mengeluarkan surat keputusan {SK} kepemilikan rumah dimaksud sebagai milik pribadi.

Surat pertama dilayangkan awal tahun 2OO7. Setahun kemudian, tepatnya O2 Januari 2OO8, Ketua Umum KKPDK, H.Basoeki SH.MH  membalas melalui surat bernomor: KU-OO1/KPPDK/I/2OO8, yang ditujukan kepada Drs Bambang Kasaswanto. Intinya,  meminta yang bersangkutan untuk menghubungi Biro Perlengkapan dan Pimpinan Yayasan Pengayoman. {bukti surat terlampir}.

Setelah menemui Biro Perlengkapan dan Pimpinan Yayasan, Bambang diminta kembali membuat surat permohonan dgn mencantumkan keseluruhan luas lahan. Namun seiring bertambahnya usia, kedua pengurus yayasan dan biro perlengkapan meninggal dunia.

Baca Juga :  Kapolda: Radar Tarakan Terdepan Menangkal Hoaks!

Baru pada tahun 2019, tepatnya 29 Juli Bambang menyusulkan surat kedua, tertanggal  29 Juli 2O19, dengan permohonan yang sama. Namun hingga saat ini, Bambang yang mengaku sudah kesulitan biaya sepertinya sudah hands up hingga harus mencari orang yang bersedia membantu pengurusan SK-nya di kementerian.

Ketika diundang Bambang ke rumahnya, saya melihat ada dua bangunan terpisah dalam satu lahan, dengan ukuran tanah yang berbeda. Luas lahan untuk bangunan yang ditempati Bambang sekitar 4OOm2. Di sebelahnya lebih kurang 2OO meter persegi.

Menurut Bambang, baik tanah maupun bangunan dibeli dan dibangun memakai uang koperasi/yayasan Adiwinata tanpa menggunakan anggaran pemerintah, baik APBN maupun APBD. Atas dasar itulah, pangkat/golongan III/B ke atas dapat memiliki rumah tersebut sebagai pribadi.  

Sekadar informasi, rumah dinas Bambang kurang strategis. Letaknya di tengah perkampungan penduduk, sehingga untuk tempat usaha kurang mnguntungkan. Memang ada beberapa rumah dinas lainnya. Tetapi letaknya berada di jalan protokol dan hingga kini masih dihuni oleh pejabat Imigrasi yang masih aktif.{**}

Most Read

Artikel Terbaru