27.7 C
Tarakan
Friday, June 2, 2023

Kans Jalur Parpol Lebih Besar

TARAKAN – Rencana KPU Kaltara memverifikasi kepengurusan partai politik (Parpol) yang telah lolos verifikasi Pemilu 2014, sejauh ini masih menunggu instruksi KPU RI.

Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami mengungkapkan, hingga kini KPU RI belum juga menginstruksikan penyelenggara pemilu di tingkat daerah untuk menindaklanjuti putusan MK yang diajukan oleh salah satu parpol.

“Yang jelas kalau mekanismenya, keputusan MK tentu KPU harus menerima dokumen resmi. Selanjutnya KPU RI akan membuat langkah-langkah,” ujarnya kepada media ini.

Walaupun, kata Suryanata, keputusan MK itu menjadi satu payung hukum yang akan digunakan. Tetapi untuk memverifikasi tentunya menunggu lembaga hierarki di atasnya.

Sejatinya, KPU Kaltara beberapa waktu lalu juga sudah memverifikasi parpol calon peserta pemilu 2019 mendatang. Tetapi hanya dua parpol baru saja, seperti Perindo dan PSI.

“Jadi yang jelas tahapan verifikasi faktual di provinsi sudah selesai. Adanya dinamika di pusat tentunya penyelenggara di daerah akan menunggu instruksi KPU RI selanjutnya,” bebernya.

Baca Juga :  Dua Ribu Keping e-KTP Belum Diambil

Alumnis IAIN Antasari, Banjarmasin ini memperkirakan, kemungkinan KPU RI sejauh ini sedang mempersiapkan teknis untuk menindaklanjuti putusan MK untuk memverifikasi parpol yang lolos pemilu 2014 lalu dan sebelumnya dinyatakan tidak perlu diverifikasi.

“Apakah KPU RI sedang menggodok atau nantinya mengundang KPU di daerah untuk melakukan koordinasi atau bersurat. Kami sedang menunggu,” kata ayah tiga anak ini.

 

“Jadi, apapun keputusannya, apakah nanti perubahan tahapan, kita di daerah sifatnya menunggu lembaga di atas kita,” sambung lelaki yang kini sedang menyelesaikan studi magister hukum di Universitas Borneo Tarakan (UBT).

Untuk diketahui, MK mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Uji materi ini diajukan Partai Idaman yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017. Pasal 173 ayat (1) berbunyi, parpol peserta pemilu merupakan parpol yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU.

Baca Juga :  ASTAGA..!! Produk Ekspor Mengandung Corona

Sementara itu, Pasal 173 ayat (3) berbunyi, parpol yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai parpol peserta pemilu.

Awalnya, dengan ketentuan dua pasal ini, maka parpol yang telah lolos verifikasi pemilu 2014 tidak diverifikasi ulang dan langsung ditetapkan sebagai peserta pemilu 2019.

Namun, dengan putusan MK beberapa waktu lalu, maka ketentuan tersebut diubah. Parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu 2014 tetap harus diverifikasi faktual untuk lolos sebagai peserta pemilu 2019 nanti.

Diakui Suryanata, mau tidak mau, sesuai hasil putusan MK tersebut, maka pihaknya akan melalukan verifikasi yang dinstruksikan. “Hanya saja, prinsip kami di daerah tidak boleh melakukan langkah-langkah tanpa ada instruksi dan arahan dari KPU RI terkait putusan MK itu,” pungkas Suryanata. (keg/nri)

TARAKAN – Rencana KPU Kaltara memverifikasi kepengurusan partai politik (Parpol) yang telah lolos verifikasi Pemilu 2014, sejauh ini masih menunggu instruksi KPU RI.

Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami mengungkapkan, hingga kini KPU RI belum juga menginstruksikan penyelenggara pemilu di tingkat daerah untuk menindaklanjuti putusan MK yang diajukan oleh salah satu parpol.

“Yang jelas kalau mekanismenya, keputusan MK tentu KPU harus menerima dokumen resmi. Selanjutnya KPU RI akan membuat langkah-langkah,” ujarnya kepada media ini.

Walaupun, kata Suryanata, keputusan MK itu menjadi satu payung hukum yang akan digunakan. Tetapi untuk memverifikasi tentunya menunggu lembaga hierarki di atasnya.

Sejatinya, KPU Kaltara beberapa waktu lalu juga sudah memverifikasi parpol calon peserta pemilu 2019 mendatang. Tetapi hanya dua parpol baru saja, seperti Perindo dan PSI.

“Jadi yang jelas tahapan verifikasi faktual di provinsi sudah selesai. Adanya dinamika di pusat tentunya penyelenggara di daerah akan menunggu instruksi KPU RI selanjutnya,” bebernya.

Baca Juga :  Bangun Kanreg, BKN Pilih Tarakan

Alumnis IAIN Antasari, Banjarmasin ini memperkirakan, kemungkinan KPU RI sejauh ini sedang mempersiapkan teknis untuk menindaklanjuti putusan MK untuk memverifikasi parpol yang lolos pemilu 2014 lalu dan sebelumnya dinyatakan tidak perlu diverifikasi.

“Apakah KPU RI sedang menggodok atau nantinya mengundang KPU di daerah untuk melakukan koordinasi atau bersurat. Kami sedang menunggu,” kata ayah tiga anak ini.

 

“Jadi, apapun keputusannya, apakah nanti perubahan tahapan, kita di daerah sifatnya menunggu lembaga di atas kita,” sambung lelaki yang kini sedang menyelesaikan studi magister hukum di Universitas Borneo Tarakan (UBT).

Untuk diketahui, MK mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Uji materi ini diajukan Partai Idaman yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017. Pasal 173 ayat (1) berbunyi, parpol peserta pemilu merupakan parpol yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU.

Baca Juga :  Wali Kota Tarakan Dilantik, Ini Pesan Gubernur Kaltara

Sementara itu, Pasal 173 ayat (3) berbunyi, parpol yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai parpol peserta pemilu.

Awalnya, dengan ketentuan dua pasal ini, maka parpol yang telah lolos verifikasi pemilu 2014 tidak diverifikasi ulang dan langsung ditetapkan sebagai peserta pemilu 2019.

Namun, dengan putusan MK beberapa waktu lalu, maka ketentuan tersebut diubah. Parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu 2014 tetap harus diverifikasi faktual untuk lolos sebagai peserta pemilu 2019 nanti.

Diakui Suryanata, mau tidak mau, sesuai hasil putusan MK tersebut, maka pihaknya akan melalukan verifikasi yang dinstruksikan. “Hanya saja, prinsip kami di daerah tidak boleh melakukan langkah-langkah tanpa ada instruksi dan arahan dari KPU RI terkait putusan MK itu,” pungkas Suryanata. (keg/nri)

Most Read

Artikel Terbaru