TARAKAN – Tiga orang pelajar di tingkat sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas di Tarakan dilaporkan orangtua gadis di bawah umur ke Polres Tarakan lantaran dugaan melakukan pemerkosaan.
Dikabarkan korban yang masih berusia 16 tahun ini diperkosa para pelaku di salah satu rumah pelaku di Jalan Aki Balak RT. 7 Kelurahan Juata Kerikil.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi mengatakan, orangtua korban menuturkan bahwa yang memperkosanya merupakan teman korban sendiri. Ketiga pelaku berinsial MW (16), MD (16) dan PA (15). “Dari ketiga pelaku ini dua orang masih SMA dan satu orang SMP,” ungkapnya.
Ditambahkan Aldi, kejadian itu terjadi berawal saat para pelaku bolos sekolah dengan teman-temannya. Dua orang pelaku masih satu sekolah dengan korban, namun satu pelaku masih sekelas dan satu pelaku lainnya beda kelas. Kemudian, pelaku lain yang masih SMP beda sekolah. “Korban lantas diajak ke rumah salah satu pelaku. Saat itu korban sempat diancam pelaku dan dibawa ke kamar,” ucapnya.
Kejadian yang terjadi pada 3 November lalu sekira pukul 13.30 WITA ini membuat korban mengalami trauma dan sempat enggan masuk sekolah. “Untuk kejadian detailnya, tidak bisa kami sampaikan, kejadiannya sangat vulgar,” imbuh Kasat.
Dalam perkara tersebut, polisi melibatkan pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan maupun psikolog untuk mengurangi trauma korban. Selain itu, dari pihak sekolah juga dimintai keterangan untuk menguatkan kegiatan pelaku di hari kejadian. “Nanti kami langkahkan (penyidikan lebih lanjut) terhadap para pelaku apakah sering bolos, tapi di kemudian hari. Saat ini kami masih memonitor trauma korban. Sekarang ini info dari pihak sekolah, korban sudah mulai turun ke sekolah,” bebernya.
Para pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 3 juncto Pasal 63 d subsider Pasal 82 ayat 2 junto Pasal 76 e Undang Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Para tersangka kami amankan di jam sekolah dan langsung dilakukan penahanan. Bahkan Senin (12/12), berkasnya sudah kami serahkan untuk tahap satu di kejaksaan. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, kemudian denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegasnya. (zar/ash)