TARAKAN – Tim gabungan Pemkot Tarakan dan Pemprov Kaltara meninjau penjualan elpiji 3 kg. Razia ini menyasar pelaku usaha yang masih nekat menjual elpiji di atas harga eceran tertinggi (HET) yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
Kepada Radar Tarakan, Kepala Satpol PP-PMK Tarakan, Hanip Matiksan, menjelaskan bahwa Selasa (8/9), pihaknya bekerja sama dengan Dinas ESDM Kaltara dan Bagian Ekonomi Setkot Tarakan meninjau pendistribusian BBM dan elpiji 3 kg. Lokasinya di Juata Permai dan Juata Laut.
“Dari informasi di lapangan, harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 16 ribu per tabung, sedangkan ada informasi masyarakat bahwasanya ada pangkalan yang justru menjual elpiji 3 kg di atas HET, tetapi alasan pemilik pangkalan menyebutkan bahwa memang ada biaya angkut dan yang lainnya pada saat melakukan pengantaran tabung. Maka dari itu ada sebagian yang menjual di atas HET per tabungnya,” terangnya.
Namun, setelah mendapatkan informasi tersebut, lantas dilakukan razia. Menurut laporan ada pangkalan yang menjual Rp 60 ribu per tabung. “Memang pada saat kami melakukan razia kemarin, tidak ada pangkalan yang ditemukan yang menjual di atas HET. Tetapi kami tetap memberikan arahan untuk tetap melakukan penjualan sesuai dengan harga yang telah ditentukan pemerintah. Tetapi memang razia kemarin kami hanya fokuskan ke sejumlah pangkalan yang ada di daerah Juata,” jelasnya.
Lanjut Hanip, bahkan jika ke depannya ada pangkalan yang kedapatan menjual di atas HET, maka dari pihak pemerintah dan Pertamina akan melakukan pencabutan hubungan kerja sama dan tidak memberikan lagi elpiji selama beberapa minggu ke depan. Setelah itu, pihak pangkalan tersebut akan membuat surat pernyataan untuk tidak menjual kembali tabung di atas batas harga yang sudah ditentukan.
“Tetapi alasan pemilik pangkalan, ketika ada kenaikan harga hal tersebut sesuai dengan kesepakatan pembeli untuk dilakukan pengantaran ke lokasi yang lebih dekat, dan hal ini memang membutuhkan biaya transportasi, sehingga harga elpiji 3 kg mengalami kenaikan dari Rp 22 ribu sampai dengan Rp 25 ribu per tabung,” ungkapnya. (agg/lim)