27.1 C
Tarakan
Saturday, December 2, 2023

Curi Ponsel, Pelaku Tertangkap Satreskrim Polres Tarakan di Konter, Rencana Ingin Buka Sandi

TARAKAN –  Usai melakukan aksi pencurian ponsel dan uang tunai, seorang pria berinisal YP (44) dibekuk oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan. Pelaku dibekuk di sebuah konter ponsel saat berupaya membuka sandi ponsel curiannya tersebut.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan, pelaku melakukan aksinya pada 27 Oktober lalu, di Jalan Gajah RT 5, sekitar pukul 10.00 Wita. “Jadi saat itu korban yang baru bangun saat berada di konter miliknya, langsung saja bahwa ponsel dan tas miliknya hilang,” ungkapnya.

Ditambahkan kasat, pada malam hari korban menaruh ponsel miliknya di dekat toilet bersama dengan tas yang berisi uang tunai Rp 5,5 juta serta kartu berharga lainnya. Namun saat bangun pagi, korban sudah mencari di seluruh ruangan konter miliknya namun tak menemukan ponsel dan tas miliknya.

Baca Juga :  Sampel Positif Varian Omicron di Tarakan Bertambah

Korban pun melaporkan kejadian pencurian itu ke Satreskrim Polres Tarakan. Tim Opsnal Satreskrim Polres Tarakan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Tak butuh 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku di hari yang sama, sekitar pukul 22.20 Wita.

“Pelaku kita amankan di sebuah konter ponsel yang berada di wilayah Juata Laut. Saat itu pelaku tengah berupaya membuka password dari ponsel yang ia curi,” bebernya.

Saat diperiksa polisi, pelaku mengakui perbutannya. Ia lebih dulu memantau TKP dan setelah memastikan aman, ia pun melancarkan aksinya.  Diketahui, YP bukan warga Tarakan. Hasil curiannya pun diakuinya akan dikirimkan ke anaknya yang ada di Gorontalo. “Kalau di Tarakan sendirian. Jadi memang dia itu ke Tarakan mau pulang ke Gorontalo, tadinya dia di Sekatak,” sambungnya.

Baca Juga :  Dua Atlet Fighter Borneo Combat Training Camp Tarakan Berhasil Meraih Medali di ROOKIE SERIES ke-4

Atas tindakannya ia disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Polisi juga mengamankan satu unit kendaraan roda dua Honda CBR yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian. (zar/lim)

TARAKAN –  Usai melakukan aksi pencurian ponsel dan uang tunai, seorang pria berinisal YP (44) dibekuk oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan. Pelaku dibekuk di sebuah konter ponsel saat berupaya membuka sandi ponsel curiannya tersebut.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan, pelaku melakukan aksinya pada 27 Oktober lalu, di Jalan Gajah RT 5, sekitar pukul 10.00 Wita. “Jadi saat itu korban yang baru bangun saat berada di konter miliknya, langsung saja bahwa ponsel dan tas miliknya hilang,” ungkapnya.

Ditambahkan kasat, pada malam hari korban menaruh ponsel miliknya di dekat toilet bersama dengan tas yang berisi uang tunai Rp 5,5 juta serta kartu berharga lainnya. Namun saat bangun pagi, korban sudah mencari di seluruh ruangan konter miliknya namun tak menemukan ponsel dan tas miliknya.

Baca Juga :  Ini Pesan Das'ad Latif kepada Ribuan Jemaah Salat Iduladha

Korban pun melaporkan kejadian pencurian itu ke Satreskrim Polres Tarakan. Tim Opsnal Satreskrim Polres Tarakan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Tak butuh 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku di hari yang sama, sekitar pukul 22.20 Wita.

“Pelaku kita amankan di sebuah konter ponsel yang berada di wilayah Juata Laut. Saat itu pelaku tengah berupaya membuka password dari ponsel yang ia curi,” bebernya.

Saat diperiksa polisi, pelaku mengakui perbutannya. Ia lebih dulu memantau TKP dan setelah memastikan aman, ia pun melancarkan aksinya.  Diketahui, YP bukan warga Tarakan. Hasil curiannya pun diakuinya akan dikirimkan ke anaknya yang ada di Gorontalo. “Kalau di Tarakan sendirian. Jadi memang dia itu ke Tarakan mau pulang ke Gorontalo, tadinya dia di Sekatak,” sambungnya.

Baca Juga :  Pesta Miras, DRA Dianiaya Temannya Sendiri

Atas tindakannya ia disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Polisi juga mengamankan satu unit kendaraan roda dua Honda CBR yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian. (zar/lim)

Terpopuler

Jokowi – AHY Perlihatkan Kemesraan

Pemprov Perlu Penuhi Tiga Syarat

Dua Guru Abaikan Edaran BKN

Artikel Terbaru