TARAKAN – Jaguar Hotel dan Spa dikabarkan kini kembali beroperasi. Seperti diketahui, ketiga terdakwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Jaguar Hotel dan Spa sudah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Rabu 23 Agustus 2023 lalu.
Lantas seperti apa perizinan Jaguar setelah perkara tersebut diputus? Adapun izin yang masuk dalam materi pemeriksaan penegak hukum sebelumnya, yakni izin lokasi tertanggal 24 Agustus 2017 lalu, izin usaha proyek pertama tanggal 13 Januari 2021 dan izin berusaha pada tanggal 23 Mei 2022.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tarakan, Sugeng mengakui jika izin Jaguar diterbitkan Pemkot Tarakan. Kendati demikian, ia menegaskan jika izin tersebut hanya mengaminkan 2 jenis usaha yakni jasa hotel dan karaoke. Sehingga jika terdapat bisnis di luar kedua jenis tersebut maka pihaknya memastikan hal itu ilegal.
“Untuk perizinan Hotel Jaguar ini yang keluarkan yang pertama itu izin jasa hotel, yang kedua karaoke. Artinya izinnya sudah keluar, kemudian yang untuk spa (perawatan tubuh) ini dikeluarkan dinas perizinan provinsi (Kaltara), tapi sampai sekarang belum keluar (izinnya). Tidak diurus atau bagaimana. Belum terverifikasi memenuhi persyaratan OSS ini,” ujarnya, Selasa (12/9).
Dikatakan, izin pada usaha Hotel Jaguar tidaklah menggunakan nama Jaguar melainkan bernama Hotel Melati. Izin tersebut baru saja diperbarui tertanggal 16 Februari 2023. Kendati demikian, ia menegaskan tidak mengetahui ada bisnis lain yang dijalankan di luar kedua izin tersebut.
“Jadi yang memiliki izin hanya hotel dan karaoke saja. Kalau misalnya ada bisnis di luar itu nanti dari tim yang menertibkan bersama dinas terkait. Di Dinas Pariwisata mungkin nanti bisa ditanyakan juga di sana. Kalau untuk izinnya, ini diterbitkan di Jakarta tanggal 27 September 2018. Tapi perubahan ke-7 yang terakhir ini tanggal 16 Februari 2023,” tukasnya.
Adanya laporan terkait adanya perbedaan nama pemilik yang diklaim dan tertera dalam perizinan, menurutnya pemilik tidak mesti mengelola langsung tempat usahanya. Sehingga bisa saja pemilik memberikan kepercayaan pihak lain untuk mengelola usahanya. Namun demikian, secara administrasi, nama kepemilikan tidak dapat diubah dengan nama lain. Kecuali pemilik menjual aset usaha tersebut kepada pihak lain.
“Sesuai ketentuan, nama yang tertulis dalam izin merupakan pemilik yang menjalankan itu. Kalau ada nama lain bisa saya itu anak buah yang mengelola karena pemilik tidak harus mengelola usahanya secara langsung. Tapi tetap dilaporkan kepemilikan usaha harus nama orang yang tertera di izin, tidak boleh ada nama berbeda,” terangnya.
“Kalau masalah ada kegiatan di luar izin, misalnya ada prostitusi atau THM di sana. Itu nanti kami rapatkan dengan tim. Nanti kita cek di lapangan bagaimana hasilnya. Karena kita tidak tahu informasi yang beredar betul atau tidak,” katanya.
Dikatakan, pihaknya mengeluarkan izin karaoke lantaran hiburan karaoke merupakan rekreasi dan hiburan masyarakat. Sehingga aktivitas karaoke dianggap wajar dan tidak melanggar norma-norma yang ada. Adapun usaha hotel merupakan usaha yang lumrah dan dibutuhkan suatu daerah untuk menunjang fasilitas kota.
“Kalau karaoke kan cuma hiburan saja, sama seperti usaha karaoke lain sebagai rekreasi. Kalau hotel jelas tidak dilarang karena bagian usaha jasa penginapan. Itu juga untuk kepentingan sektor pariwisata. Tapi kalau miras, THM, prostitusi memang dilarang,” tuturnya.
“Karena saya ini juga baru duduk (menjabat) beberapa bulan, saya belum mendapat banyak informasi karena saya baru dilantik 5 Juli lalu. Tapi saya meyakini, pemerintah pasti pernah melakukan razia mungkin razia rutin atau penertiban momen tertentu,” tambahnya. (zac/lim)