TARAKAN – Tim pemeriksa kecelakaan kapal Kesyahbandaraan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan, akhirnya telah memeriksa nakhoda kapal cepat non reguler Cahaya 777, Rabu (13/6). Kepala Seksi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Partroli pada KSOP Tarakan Syaharuddin mengatakan saat ini, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi yakni nakhoda kapal.
“Baru nakhodanya yang kami mintai keterangan. Dan saat ini juga nakhodanya masih mengalami cidera di bagian lutut ke bawah. Namun, proses pemeriksaan tetap berjalan,” ungkap Syaharuddin.
Pemeriksaan yang dilakukan meliputi pemeriksaan dokumen kapal maupun mengumpulkan keterangan para saksi. Soal bagaimana ia menjalankan kapalnya hingga sampai terjadi kecelakaan.
“Dari pemeriksaan kami, nakhoda ini sebenarnya sudah sangat berpengalaman di bidangnya untuk membawa kapal. Ia juga memiliki surat keterangan kecakapan (SKK) untuk membawa kapal. Dari pengalaman ini sudah kurang lebih 4 tahun ia jalani. Dan juga pernah menjadi ABK,” jelasnya.
Maka dari itu, KSOP masih mencari tahu apa penyebab dari kecelakaan antara speedboat Minsen Ekspress dengan speedboat non reguler Cahaya 777.
“Bersama Polres Tarakan sudah kami lakukan tes urine terhadap nakhoda. Alhasil, negatif. Tidak mengkonsumsi obat-obatan maupun narkoba. Sehingga kami belum dapat mengambil kesimpulan. Atas apa penyebab dari kecelakaan,” ujarnya.
Selain itu, Cahaya 777 membawa 11 penumpang itu juga sudah diamankan dan akan menjadi barang bukti (BB) terhadap pemeriksaan nakhoda.
Namun saat disinggung, apakah kasus kecelakaan ini akan mengarah ke tindak pidana sama halnya dengan kecelakaan lainnya? Ditegaskan Syaharuddin jika kecelakaan kapal bukanlah suatu merupakan tindak pidana.
“Berbeda halnya jika ditemukan ada unsur kelalaiannya di situ, maka bisa saja mengarah ke tindak pidana. Dan nantinya, jika ada sanksi yang harus diberikan yah pastinya kami akan berikan,” bebernya.
Adapun dugaan-dugaan masyarakat, jika speedboat tersebut terindikasi adanya overload. Syaharuddin menekankan kembali jika masyarakat bebas untuk beranggapan apapun.
“Itu kan suatu kecelakaan tidak selalu berdasarkan fakta overload. Bagaimana nakhoda itu mengoperasikan speedboat dengan baik. Ketelitian dia, pandangan dia. Jadi jangan selalu mengindikasikan pokok permasalahan itu mengarahkan ke overload itu. Kalau mau dikatakan overload pada saat meninggalkan dermaga itu seharusnya sudah tenggelam,” bebernya.
Dan nantinya jika benar-benar ini ada kelalaian, maka tentunya akan berkaitan dengan profesinya sebagai nakhoda. “Jelas kami berikan saksi, kalau itu benar-benar terbukti ada kelalaian,” imbuhnya. (eru/lim)