TARAKAN – Tahun depan jumlah kursi DPRD Tarakan bertambah menjadi 30 kursi, yang sebelumnya hanya 25 kursi saja pada tiga daerah pemilihan (dapil). Otomatis dengan bertambahnya kursi legislator maka, dapil Tarakan pun juga bertambah menjadi 4.
Ketua KPU Tarakan, Teguh Dwi Subagyo mengatakan, dalam penataan dapil dan lokasi kursi, setiap KPU di tingkat kota sebelumnya diwajibkan melakukan uji publik. “Kami sudah menyusun rancangan dapil dan alokasi kursi. Kami juga sudah menyampaikan bahan materi untuk dicermati sebelum uji publik,” ucapnya.
“Hari ini (Sabtu) kami melakukan uji publik untuk menjelaskan terkait alasan kami membuat rancangan tersebut,” tambahnya.
Dari hasil uji publik tersebut, KPU meminta kepada seluruh peserta uji publik untuk turut memberikan tanda tangan, terhadap usulan yang telah diajukan pihaknya.
Untuk penamaan dapil nantinya tidak akan berubah 100 persen. Sebab nama-nama dapil sudah sangat familiar di masyarakat. Seperti Tarakan Tengah (dapil 1), Tarakan Timur (dapil 2) dan Tarakan Barat dan Utara (dapil 3).
“Tapi karena bertambahnya jumlah kursi, maka dapil 3 nantinya akan dilebur, Tarakan Utara menjadi dapil 4. Jadi yang berubah hanya dapil 4 sebagai dapil baru,” ungkapnya.
Menyoal perolehan data jumlah penduduk, Teguh menjelaskan, dalam tahapan penyerahan data penduduk Tarakan, di awal Desember 2017 Kementerian dalam negeri (Kemendagri) sudah menyerahkan ke KPU RI.
Untuk itu, Teguh menegaskan bahwa data yang dimiliki pihaknya merupakan data yang sama. Sebab menurut penjelasan Kemendagri, data penduduk hanya akan dirilis per 6 bulan sekali. Dengan begitu tetap berpatokan pada data semester pertama.
“Kalau pun seandainya itu berubah, juga tidak signifikan berubah komposisi alokasi kursi. Kalau pun diubah juga akan memungkinkan, karena dapil itu harus ditetapkan jauh hari sebelum proses pencalegan dilaksanakan,” jelasnya.
Untuk itu, dalam proses pembentukan dapil, tidak boleh berasumsi jumlah penduduk saat pemilihan nanti. Sehingga harus ada kepastian hukum. “Kami sudah sesuai mekanisme. Tetapi catatan atau usulan dari pelaksanaan uji publik, akan dicantumkan untuk lampiran usulan KPU RI melalui KPU Kaltara,” terangnya.
Lebih lanjut Teguh menjelaskan, perhitungan jumlah penduduk di Kota Tarakan relatif mudah, misalnya secara matematis jumlah kursi di Tarakan Timur dan Utara jika digabungkan akan berjumlah 11 kursi. Namun karena kawasan Tarakan Utara dan Timur merupakan kawasan terpisah, sehingga tidak mungkin digabung menjadi satu dapil.
“Sehingga kami boleh memperhitungkan prinsip yang lain, namun tidak boleh mengabaikan prinsip yang lainnya juga,” ujarnya.
Dengan demikian, di 2019 mendatang, jumlah dapil di Tarakan akan menjadi 4 dapil, yakni Tarakan Tengah, Tarakan Timur, Tarakan Barat dan Tarakan Utara, dengan jumlah 30 kursi. (*/shy/nri)