27.7 C
Tarakan
Saturday, September 23, 2023

Lima Tersangka dari Sabu Modus Pertambakan

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara bersama Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Tarakan berhasil mengungkap kasus kepemilikan sabu seberat 1.004,27 gram. Dalam pengungkapan kali ini juga diamankan 5 orang tersangka.

Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Henry Parlinggoman Simanjuntak melalui Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltara, AKBP Deden Andriana mengatakan, sebelum berhasil mengamankan para tersangka, diterima informasi dari masyarakat rencana pengiriman sabu pada Senin (2/1) dari Nunukan. Sabu seberat 1 kg tersebut akan diserahkan kepada seseorang di wilayah pertambakan di sekitar Tanjung Kramat, Tana Tidung.

“Adanya informasi ini, kami berkerja sama dengan tim tindak KPPBC TMP B Tarakan melakukan patroli gabungan. Pada saat kami melakukan patroli di daerah yang dimaksud, kami menemukan ciri-ciri yang disampaikan pemberi informasi,” tuturnya, Senin (9/11).

Adapun yang diamankan di lokasi pada pukul 13.00 WITA berjumlah 3 orang pria berinisial SD, AL dan SP. Sebelum diamankan ketiganya melakukan pesta sabu, terungkap karena adanya alat hisap sabu di lokasi. “Salah satu tersangka yakni SD menunjukkan di mana keberadaan sabu yang disembunyikan di dalam pondok, yakni berada di ruang dapur dan ditaruh di balik seng, ketika dibuka ditemukan satu bungkus plastik bening diduga sabu dengan kode AAA dikemas dalam bungkus teh,” bebernya.

Setelah berhasil mengamankan ketiga tersangka, petugas melakukan pengembangan. Hasilnya petugas mengamankan dua tersangka lainnya berinisial EL dan CS yang berada di daerah pertambakan di Tanjung Daun, Nunukan pada pukul 17.00 WITA.

Baca Juga :  BNN Provinsi Kaltara Lantik Pejabat Struktural

“Jadi total ada 5 tersangka yang kami amankan, sebenarnya ada satu lagi yang kita amankan di lokasi kedua, namun orang tersebut tidak terbukti, hanya seorang pekerja di lokasi tambak itu,” ungkapnya.

Dari keterangan tersangka, sabu tersebut nantinya akan diambil oleh seorang kurir yang kini identitasnya sudah diketahui, selain itu pemilik sabu berinisial MH juga sedang diburu oleh petugas. “Jadi ada dua orang yang masuk DPO, yakni kurir yang akan mengambil sabu ini dan MH yang merupakan pemilik sabu ini,” tuturnya.

Kelimanya memang bekerja di area pertambakan di dua lokasi tersebut, bahkan salah satu di antaranya merupakan pemilik tambak di Tanjung Daun. Dari pengakuan para tersangka, sabu tersebut sengaja disimpan di area pertambakan.

“Modusnya begitu, menyimpan dulu di tambak, bila sudah ada pemesan baru dibawa, biasanya dibawa ke Tarakan dan Tanjung Selor, adapun kelima tersangka ini merupakan warga Tarakan,” ujarnya.

Selain mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1.004,27 gram, pihaknya juga menyita diduga sabu ukuran kecil 2,44 gram, alat hisap sabu, korek api, 1 buah jaket, 7 unit HP dan 1 unit speedboat.

“Masing-masing tersangka bertugas sebagai penyimban sabu oleh SD, pengambil sabu oleh EL dan tiga pelaku lain mengetahui adanya sabu yang dimiliki oleh temannya. Bahkan saat dilakukan tes urine, kelimanya positif menggunakan sabu yang mengandung metamphetamine,” ucapnya.

Baca Juga :  Vaksin Moderna untuk Nakes Segera Disalurkan

“Mengapa kami baru rilis setelah satu pekan, karena kami harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada para tersangka. Diduga sabu tersebut berasal dari Malaysia, masuk ke Kabupaten Nunukan dan disebar kewilayah pertambakan, untuk para tersangka ini kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.

Terpisah KPPBC TMP B Tarakan,  Minhajuddin Nafsah mengatakan, kerjasama yang dilakukan dengan BNNP Kaltara merupakan kerja sama kali kelima yang dilakukan. Ini merupakan bukti nyata dan keseriusan KPPBC TMP B Tarakan melakukan sinergitas dengan semua aparat penegak hukum dalam memberantas narkotika di wilayah Kaltara.

“Adapun dalam upaya menekan peredaran narkotika di Kaltara, perlu ada strategi, salah satunya bagaiamana cara mereduksi permintaan narkotika tersebut, bila hal tersebut dilakukan tentu akan mengurangi jumlah peredaran narkotika di Kaltara, karena permintaannya terjadi penurunan,” tuturnya.

“Paling penting dimulai dari tingkat level keluarga saja dulu menyosialisasikan hal ini, tentu bila hal ini berhasil permintaan akan turun dan berdampak pada jumlah peredarannya yang berkurang,” pungkasnya. (jnr/lim)

 

 

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara bersama Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Tarakan berhasil mengungkap kasus kepemilikan sabu seberat 1.004,27 gram. Dalam pengungkapan kali ini juga diamankan 5 orang tersangka.

Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Henry Parlinggoman Simanjuntak melalui Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltara, AKBP Deden Andriana mengatakan, sebelum berhasil mengamankan para tersangka, diterima informasi dari masyarakat rencana pengiriman sabu pada Senin (2/1) dari Nunukan. Sabu seberat 1 kg tersebut akan diserahkan kepada seseorang di wilayah pertambakan di sekitar Tanjung Kramat, Tana Tidung.

“Adanya informasi ini, kami berkerja sama dengan tim tindak KPPBC TMP B Tarakan melakukan patroli gabungan. Pada saat kami melakukan patroli di daerah yang dimaksud, kami menemukan ciri-ciri yang disampaikan pemberi informasi,” tuturnya, Senin (9/11).

Adapun yang diamankan di lokasi pada pukul 13.00 WITA berjumlah 3 orang pria berinisial SD, AL dan SP. Sebelum diamankan ketiganya melakukan pesta sabu, terungkap karena adanya alat hisap sabu di lokasi. “Salah satu tersangka yakni SD menunjukkan di mana keberadaan sabu yang disembunyikan di dalam pondok, yakni berada di ruang dapur dan ditaruh di balik seng, ketika dibuka ditemukan satu bungkus plastik bening diduga sabu dengan kode AAA dikemas dalam bungkus teh,” bebernya.

Setelah berhasil mengamankan ketiga tersangka, petugas melakukan pengembangan. Hasilnya petugas mengamankan dua tersangka lainnya berinisial EL dan CS yang berada di daerah pertambakan di Tanjung Daun, Nunukan pada pukul 17.00 WITA.

Baca Juga :  Atlet Taekwondo Asal PPU Hembuskan Napas Terakhir

“Jadi total ada 5 tersangka yang kami amankan, sebenarnya ada satu lagi yang kita amankan di lokasi kedua, namun orang tersebut tidak terbukti, hanya seorang pekerja di lokasi tambak itu,” ungkapnya.

Dari keterangan tersangka, sabu tersebut nantinya akan diambil oleh seorang kurir yang kini identitasnya sudah diketahui, selain itu pemilik sabu berinisial MH juga sedang diburu oleh petugas. “Jadi ada dua orang yang masuk DPO, yakni kurir yang akan mengambil sabu ini dan MH yang merupakan pemilik sabu ini,” tuturnya.

Kelimanya memang bekerja di area pertambakan di dua lokasi tersebut, bahkan salah satu di antaranya merupakan pemilik tambak di Tanjung Daun. Dari pengakuan para tersangka, sabu tersebut sengaja disimpan di area pertambakan.

“Modusnya begitu, menyimpan dulu di tambak, bila sudah ada pemesan baru dibawa, biasanya dibawa ke Tarakan dan Tanjung Selor, adapun kelima tersangka ini merupakan warga Tarakan,” ujarnya.

Selain mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1.004,27 gram, pihaknya juga menyita diduga sabu ukuran kecil 2,44 gram, alat hisap sabu, korek api, 1 buah jaket, 7 unit HP dan 1 unit speedboat.

“Masing-masing tersangka bertugas sebagai penyimban sabu oleh SD, pengambil sabu oleh EL dan tiga pelaku lain mengetahui adanya sabu yang dimiliki oleh temannya. Bahkan saat dilakukan tes urine, kelimanya positif menggunakan sabu yang mengandung metamphetamine,” ucapnya.

Baca Juga :  Selain Pemberantasan, Pencegahan Peredaran Narkotika Jadi Atensi

“Mengapa kami baru rilis setelah satu pekan, karena kami harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada para tersangka. Diduga sabu tersebut berasal dari Malaysia, masuk ke Kabupaten Nunukan dan disebar kewilayah pertambakan, untuk para tersangka ini kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.

Terpisah KPPBC TMP B Tarakan,  Minhajuddin Nafsah mengatakan, kerjasama yang dilakukan dengan BNNP Kaltara merupakan kerja sama kali kelima yang dilakukan. Ini merupakan bukti nyata dan keseriusan KPPBC TMP B Tarakan melakukan sinergitas dengan semua aparat penegak hukum dalam memberantas narkotika di wilayah Kaltara.

“Adapun dalam upaya menekan peredaran narkotika di Kaltara, perlu ada strategi, salah satunya bagaiamana cara mereduksi permintaan narkotika tersebut, bila hal tersebut dilakukan tentu akan mengurangi jumlah peredaran narkotika di Kaltara, karena permintaannya terjadi penurunan,” tuturnya.

“Paling penting dimulai dari tingkat level keluarga saja dulu menyosialisasikan hal ini, tentu bila hal ini berhasil permintaan akan turun dan berdampak pada jumlah peredarannya yang berkurang,” pungkasnya. (jnr/lim)

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru