27.7 C
Tarakan
Wednesday, June 7, 2023

Jangan Golput, Rugi!

TARAKAN – Untuk mencegah kaum golongan putih pada pemilihan umum yang akan diselenggarakan 17 April nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkampanyekan gerakan sadar memilih. Salah satunya pada kegiatan Family Run yang dihadiri ribuan masyarakat Kota Tarakan di Stadion Datu Adil, Minggu (7/4).

Kepada Radar Tarakan, Komisioner Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Humas dan Sumber Daya Masyarakat (SDM) pada KPU Tarakan Herry Fitrian Arnandita mengatakan bahwa pada dasarnya setiap masyarakat akan rugi jika tidak menggunakan hak pilih. Dalam sisi pemerintahan kebijakan selalu disimpulkan berdasarkan keputusan politik, seperti penentuan harga, pembangunan, kesejahteraan masyarakat dan sebagainya.

“Jangan sampai masyarakat merasa dirugikan, karena memang tidak melakukan hak pilih saat ada kesempatan memilih. Padahal di kesempatan pemilu itulah masyarakat dapat melihat bahwa orang yang dipercaya akan berbuat lebih baik ke depannya,” bebernya.

Untuk itu, Herry menegaskan bahwa setiap masyarakat yang tidak menggunakan hak pilih akan rugi. Selama 5 tahun ke depan dipertaruhkan dari pemimpin maupun wakil rakyat yang telah ditentukan oleh masyarakat. Menurutnya kesempatan memilih harus digunakan langsung masyarakat.

Nah, dalam mencegah terjadinya golput di masyarakat, KPU rutin melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat sekadar mengingatkan waktu pelaksanaan pemilu dan meningkatkan kesadaran memilih bagi masyarakat. Dalam sosialisasi kemarin disambut baik masyarakat Kota Tarakan.

Baca Juga :  17 Pom Mini Dalam Pantauan Serius

“Bahkan untuk mengubah dari DPT ke DPTb, masyarakat sangat antusias. Walaupun tidak memilih di wilayah mereka, tapi banyak masyarakat yang mengurus surat pindah memilih, ini bukti kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya,” jelasnya.

Untuk diketahui, hingga kini KPU masih membuka proses pendaftaran pindah pemilih yang akan dilaksanakan terakhir pada 10 April 2019, yakni 7 hari sebelum pelaksanaan pemilu.

Herry mengajak seluruh masyarakat agar dapat melibatkan diri untuk menggunakan hak suara pada 17 April 2019 mendatang, dan sadar akan politik dan pemilu dengan tidak terjebak pada money politics, politik SARA, hoaks maupun kampanye hitam.

 

PERIKSA SURAT SUARA SEBELUM DICOBLOS

Saat Anda hendak menggunakan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS), pastikan untuk mengecek surat suara lebih dulu. Pasalnya, jika terdapat surat suara rusak maupun tidak ditandatangani ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), maka surat suara Anda akan dinyatakan tidak sah.

Kepada Radar Tarakan, Ketua KPU Tarakan Nasruddin mengatakan, sebuah surat suara dianggap legal jika memiliki tanda tangan ketua KPPS. Untuk itu, saat berada di TPS, surat suara wajib diserahkan kepada ketua KPPS untuk ditandatangani.

“Bermasalah kalau surat suara tidak ditandatangani ketua KPPS,” terangnya.

Saat berkunjung ke TPS, masyarakat pada umumnya diarahkan ke meja ketua KPPS agar surat suaranya ditandatangani lebih dulu. Selanjutnya masyarakat harus memastikan surat suara yang akan digunakan tidak rusak, cacat maupun bernoda dan sebagainya. Nah, untuk memastikan hal tersebut, masyarakat wajib membuka surat suara di depan petugas KPPS, kemudian mengecek surat suara tersebut. Setelah itu pemilih menuju bilik suara untuk mencoblos.

Baca Juga :  Surat Kesehatan Pelaku Perjalanan Ditemukan Palsu

“Jadi saya tegaskan, surat suara itu harus ada tanda tangan basah dari ketua KPPS, kalau tidak ada surat suara itu diberikan kembali ke petugas KPPS. Karena legalitas surat suara itu harus ada tanda tangan dari ketua KPPS,” jelasnya.

“Justru masyarakat harus membuka dulu kertas suaranya kemudian diarahkan ke bilik suara, jadi bukan di bilik suara dulu baru dibuka,” sambungnya.

Untuk mencegah terjadinya kecurangan pada anggota KPPS, Nasruddin menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penguatan pemahaman kepada petugas KPPS, agar setiap petugas KPPS dapat memberikan pemahaman yang utuh terkait teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara sampai kepada rekaputuliasi. Sebab pada 10 April 2019 nanti pihaknya akan melantik KPPS yang kemudian dilakukan bimbingan teknis oleh PPK-PPS.

“Makanya, PPK-PPS harus memahami bimtek pelaksanaan pencoblosan itu kemudian meneruskan kepada KPPS sampai melakukan simulasi yang seperti real di lapangan,” terangnya. (shy/lim)

 

 

 

TARAKAN – Untuk mencegah kaum golongan putih pada pemilihan umum yang akan diselenggarakan 17 April nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkampanyekan gerakan sadar memilih. Salah satunya pada kegiatan Family Run yang dihadiri ribuan masyarakat Kota Tarakan di Stadion Datu Adil, Minggu (7/4).

Kepada Radar Tarakan, Komisioner Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Humas dan Sumber Daya Masyarakat (SDM) pada KPU Tarakan Herry Fitrian Arnandita mengatakan bahwa pada dasarnya setiap masyarakat akan rugi jika tidak menggunakan hak pilih. Dalam sisi pemerintahan kebijakan selalu disimpulkan berdasarkan keputusan politik, seperti penentuan harga, pembangunan, kesejahteraan masyarakat dan sebagainya.

“Jangan sampai masyarakat merasa dirugikan, karena memang tidak melakukan hak pilih saat ada kesempatan memilih. Padahal di kesempatan pemilu itulah masyarakat dapat melihat bahwa orang yang dipercaya akan berbuat lebih baik ke depannya,” bebernya.

Untuk itu, Herry menegaskan bahwa setiap masyarakat yang tidak menggunakan hak pilih akan rugi. Selama 5 tahun ke depan dipertaruhkan dari pemimpin maupun wakil rakyat yang telah ditentukan oleh masyarakat. Menurutnya kesempatan memilih harus digunakan langsung masyarakat.

Nah, dalam mencegah terjadinya golput di masyarakat, KPU rutin melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat sekadar mengingatkan waktu pelaksanaan pemilu dan meningkatkan kesadaran memilih bagi masyarakat. Dalam sosialisasi kemarin disambut baik masyarakat Kota Tarakan.

Baca Juga :  BNN Tak Bisa Sendiri

“Bahkan untuk mengubah dari DPT ke DPTb, masyarakat sangat antusias. Walaupun tidak memilih di wilayah mereka, tapi banyak masyarakat yang mengurus surat pindah memilih, ini bukti kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya,” jelasnya.

Untuk diketahui, hingga kini KPU masih membuka proses pendaftaran pindah pemilih yang akan dilaksanakan terakhir pada 10 April 2019, yakni 7 hari sebelum pelaksanaan pemilu.

Herry mengajak seluruh masyarakat agar dapat melibatkan diri untuk menggunakan hak suara pada 17 April 2019 mendatang, dan sadar akan politik dan pemilu dengan tidak terjebak pada money politics, politik SARA, hoaks maupun kampanye hitam.

 

PERIKSA SURAT SUARA SEBELUM DICOBLOS

Saat Anda hendak menggunakan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS), pastikan untuk mengecek surat suara lebih dulu. Pasalnya, jika terdapat surat suara rusak maupun tidak ditandatangani ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), maka surat suara Anda akan dinyatakan tidak sah.

Kepada Radar Tarakan, Ketua KPU Tarakan Nasruddin mengatakan, sebuah surat suara dianggap legal jika memiliki tanda tangan ketua KPPS. Untuk itu, saat berada di TPS, surat suara wajib diserahkan kepada ketua KPPS untuk ditandatangani.

“Bermasalah kalau surat suara tidak ditandatangani ketua KPPS,” terangnya.

Saat berkunjung ke TPS, masyarakat pada umumnya diarahkan ke meja ketua KPPS agar surat suaranya ditandatangani lebih dulu. Selanjutnya masyarakat harus memastikan surat suara yang akan digunakan tidak rusak, cacat maupun bernoda dan sebagainya. Nah, untuk memastikan hal tersebut, masyarakat wajib membuka surat suara di depan petugas KPPS, kemudian mengecek surat suara tersebut. Setelah itu pemilih menuju bilik suara untuk mencoblos.

Baca Juga :  17 Pom Mini Dalam Pantauan Serius

“Jadi saya tegaskan, surat suara itu harus ada tanda tangan basah dari ketua KPPS, kalau tidak ada surat suara itu diberikan kembali ke petugas KPPS. Karena legalitas surat suara itu harus ada tanda tangan dari ketua KPPS,” jelasnya.

“Justru masyarakat harus membuka dulu kertas suaranya kemudian diarahkan ke bilik suara, jadi bukan di bilik suara dulu baru dibuka,” sambungnya.

Untuk mencegah terjadinya kecurangan pada anggota KPPS, Nasruddin menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penguatan pemahaman kepada petugas KPPS, agar setiap petugas KPPS dapat memberikan pemahaman yang utuh terkait teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara sampai kepada rekaputuliasi. Sebab pada 10 April 2019 nanti pihaknya akan melantik KPPS yang kemudian dilakukan bimbingan teknis oleh PPK-PPS.

“Makanya, PPK-PPS harus memahami bimtek pelaksanaan pencoblosan itu kemudian meneruskan kepada KPPS sampai melakukan simulasi yang seperti real di lapangan,” terangnya. (shy/lim)

 

 

 

Most Read

Dua Anggota Dewan Menolak Raperda

Sudah 10 WNA Dipulangkan

Bonus Atlet Porprov Dianggarkan di 2023

Artikel Terbaru