TARAKAN – Kepala Kantor Pos Tarakan yang berinsial TB (32) bersama Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan yaitu CH (52) dijadikan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Tarakan dalam penyelundupan kosmetik ilegal.
Perkara tersebut diungkap pihak kepolisian pada Senin (27/2) lalu, setelah mendapati ada pengiriman kosmetik ilegal dari Nunukan ke Kota Tarakan.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata didapati kosmetik ilegal tersebut dikirim menggunakan jasa pengiriman Kantor Pos.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengatakan, setelah pihaknya mengamankan kosmetik ilegal yang dikirim ke Tarakan, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan saksi.
“Kita lakukan pemeriksaan saksi S yang merupakan sopir angkut dari Kantor Pos. Kita dapati saat itu 19 koli atau 2.964 kotak (kosmetik),” katanya.
Dari penyelidikan, didapatilah bahwa ada keterlibatan oknum Kepala Kantor Pos Tarakan dan Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk. Dalam perkara tersebut, pihaknya juga menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu J yang berperan sebagai kurir dari pemilik kosmetik ilegal tersebut.
“Satu tersangka yang berinsial M masih DPO. Jadi M ini merupakan reseler terbesar kosmetik ilegal ini yang ada di Kabupaten Nunukan,” jelas Kapolres.
Diakui Kapolres, pihaknya mendapati bahwa semua proses pengiriman dari Nunukan ke Kota Tarakan, melibatkan Kepala Kantor Pos. Sehingga pihaknya pun menetapkan dua oknum Kepala Kantor Pos.
“Penyelundupan ini menggunakan karung Kantor Pos. Dari peristiwa ini mereka mendapatkan keuntungan tertentu,” pungkasnya. (zar)
Reporter: Eliazar
TARAKAN – Kepala Kantor Pos Tarakan yang berinsial TB (32) bersama Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan yaitu CH (52) dijadikan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Tarakan dalam penyelundupan kosmetik ilegal.
Perkara tersebut diungkap pihak kepolisian pada Senin (27/2) lalu, setelah mendapati ada pengiriman kosmetik ilegal dari Nunukan ke Kota Tarakan.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata didapati kosmetik ilegal tersebut dikirim menggunakan jasa pengiriman Kantor Pos.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengatakan, setelah pihaknya mengamankan kosmetik ilegal yang dikirim ke Tarakan, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan saksi.
“Kita lakukan pemeriksaan saksi S yang merupakan sopir angkut dari Kantor Pos. Kita dapati saat itu 19 koli atau 2.964 kotak (kosmetik),” katanya.
Dari penyelidikan, didapatilah bahwa ada keterlibatan oknum Kepala Kantor Pos Tarakan dan Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk. Dalam perkara tersebut, pihaknya juga menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu J yang berperan sebagai kurir dari pemilik kosmetik ilegal tersebut.
“Satu tersangka yang berinsial M masih DPO. Jadi M ini merupakan reseler terbesar kosmetik ilegal ini yang ada di Kabupaten Nunukan,” jelas Kapolres.
Diakui Kapolres, pihaknya mendapati bahwa semua proses pengiriman dari Nunukan ke Kota Tarakan, melibatkan Kepala Kantor Pos. Sehingga pihaknya pun menetapkan dua oknum Kepala Kantor Pos.
“Penyelundupan ini menggunakan karung Kantor Pos. Dari peristiwa ini mereka mendapatkan keuntungan tertentu,” pungkasnya. (zar)
Reporter: Eliazar