TARAKAN– Kunjungan Sandiaga Salahuddin Uno atau Sandi ke Bumi Paguntaka pada Jumat (4/1) lalu, belakangan disoal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kepada Radar Tarakan, Ketua Bawaslu Tarakan Sulaiman mengatakan, bahwa jenis kampanye yang dilakukan Sandiaga Uno merupakan kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas dengan rincian, menyapa kaum milenial di salah satu warung kopi yang berada di Jalan Yos Sudarso, lokasi pembelian kepiting dan udang di Kelurahan Karang Anyar Pantai, kunjungan terhadap masyarakat petani rumput laut di Pantai Amal dan silaturahmi dengan tokoh adat di Karang Anyar Pantai.
Dalam menjalankan perannya, sejak awal Bawaslu yang didampingi Bawaslu Kaltara mengambil langkah kebijakan strategis pengawasan, yakni dengan mengadakan rapat persiapan pengawasan. Berdasarkan rapat tersebut, menghasilkan beberapa strategis pengawasan terhadap kegiatan kampanye, yakni metode pengawasan terbuka dan tertutup yang terdiri dari 5 orang, masing-masing guna menyebar di setiap titik lokasi kegiatan kampanye.
Selanjutnya, Bawaslu Tarakan mengirimkan surat perihal imbauan terkait pencegahan potensi terjadinya pelanggaran pada kegiatan kampanye tersebut kepada pengurus tim pemenangan Prabowo-Sandi Kaltara serta salah satu calon anggota DPD RI yang diduga sebagai penanggung jawab kegiatan tersebut.
Hal tersebut dilakukan sebagai wujud melaksanakan peraturan perundang-undangan Pasal 4 ayat 4 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa calon anggota DPD tidak dapat melaksanakan kampanye untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta pemilu presiden dan wakil presiden.
Selanjutnya, Bawaslu dalam bentuk pengawasan melakukan pemetaan fokus pengawasan terdiri atas potensi netralitas ASN, TNI Polri, potensi money politics, konten dialog pada saat kegiatan terutama saat kegiatan di Masjid Al Marif, larangan dalam pelaksanaan kampanye sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat 1 Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum. Konvoi dan pengibaran bendera partai pengusung serta berkaitan dengan pelaksanaan atau penanggung jawab kegiatan salah satu calon anggota DPD RI.
Berdasarkan hasil evaluasi pengawasan, Bawaslu Tarakan menemukan beberapa calon anggota DPD RI dan ASN yang diduga terlibat dalam kampanye, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 4 ayat 4 dan Pasal 69 ayat 2 huruf f PKPU Nomor 23 Tahun 2018.
“Kami, Bawaslu Tarakan akan melakukan investigasi terhadap temuan di lapangan terkait keikutsertaan kampanye tersebut oleh calon DPD RI Pemilu 2019 dan ASN,” tegasnya.
Dalam menyambut penyelenggaraan Pemilu 2019, Bawaslu akan memperketat pengawasan dan berupaya membuat strategis pengawasan dalam fungsi pencegahan serta selalu berkoordinasi dengan Bawaslu Kaltara dalam memperkuat pengawasan pada setiap tahapan Pemilu.
“Kami melakukan ini agar pesta demokrasi serentak di Indonesia dapat berjalan sebagaimana mestinya dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. (*/shy/lim)